Otomotif
ini Dia, Prosedur Daftar SIM secara Online, Cukup di Rumah Saja
Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia sudah dapat dilakukan secara daring atau online.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan.
Pastikan data yang dimasukkan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut'.
Akan muncul menu konfirmasi data input.
Sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru.
Terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar SIM secara Online"