Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ke Penyidikan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH di Banda Aceh, Kamis (12/3/2021) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kasi Penkum, H Munawal Hadi SH MH di Banda Aceh, Jumat (12/3/2021).

Kajati menjelaskan bahwa sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI

Total dana program tersebut yang sudah disalurkan ke Provinsi Aceh sejak tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 684.876.687.000.

Dengan rincian, tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp 243.268.345.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500.

Baca juga: Tangisan Pemuda Ditinggal Selamanya Calon Istri Usai Alami Kecelakaan Sampai Terseret 50 Meter

Dalam proses pengajuan dana, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.

Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017 Tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.

Baca juga: 14 Makanan Sehat yang Sebenarnya Tidak Sehat Untuk Penderita Diabetes

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi dan pihak bank.

"Adapun permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini secara garis besar adanya kelemahan dalam proses verifikasi.

Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan," ungkap Muhammad Yusuf.

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih atas hak atas lahan para pengusul.

Baca juga: Pakai Aplikasi MyHeritage, Pengguna TikTok Ini ‘Bangunkan’ Firaun, Begini Wujud & Tatapan Matanya

Seharusnya, tambah dia, dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. 

"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten.

Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi," jelasnya. 

Kemudian, jelas Muhammad Yusuf, hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian RI.

Baca juga: VIDEO - Viral, Seorang Guru Dimarahi Perangkat Desa karena Posting Jalan Rusak

Selanjutnya hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan rekomendasi teknis yang didalamnya yaitu berupa nama pengusul,lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL).

Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.

"Penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.

Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO - Viral Pria Tak Pakai Celana Masuk Toko Hp, Wanita Penjaga Toko Kabur Lompat Etalase

Terkait persoalan itu, Muhammad Yusuf menyatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Provinsi Aceh, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten 

Pihak Koperasi, pihak Kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pihak Ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.

"Dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara," demikian Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.(*)

Baca juga: VIRAL Tentara Berbadan Kekar Ketakutan Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Hingga Ditenangkan Rekannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved