Berita Nagan Raya

Seratusan Keuchik di Nagan Raya akan Berakhir Jabatan, Pemkab Tunjuk Pj, 2021 Tak Ada Pilchiksung 

Jumlah desa yang habis masa jabatan keuchik mulai bulan Maret hingga Desember 2021 diperkirakan lebih 100 orang atau seratusan.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kepala DPMG-P4 Nagan Raya, Rahmatullah 

Jumlah desa yang habis masa jabatan keuchik mulai bulan Maret hingga Desember 2021 diperkirakan lebih 100 orang atau seratusan. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  - Pemkab Nagan Raya, mulai menunjuk penjabat (Pj) keuchik yang desanya sudah habis masa jabatan tugas kepala desa.

Jumlah desa yang habis masa jabatan keuchik mulai bulan Maret hingga Desember 2021 diperkirakan lebih 100 orang atau seratusan. 

Pasalnya dalam tahun 2021 ini, Pemkab tidak menggelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) karena masih pandemi Covid-19, tidak tersedia anggaran, serta belum ada kepastikan soal Pikada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMG-P4) Nagan Raya, Rahmatullah SSTP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (12/3/2021).

“Mulai bulan Maret ini, desa yang sudah berakhir masa jabatan keuchik maka ditunjuk Pj,” kata Rahmatullah. 

Dalam menunjuk Pj keuchik, kata Rahmatullah merujuk kepada aturan berlaku. 

"Saat ini ada berkas sejumlah calon Pj yang akan ditunjuk dan sedang diverifikasi. Tentu desa yang akan berakhir masa tugas kepada desanya,” katanya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Peringati Israk Mikraj

Baca juga: VIDEO - Viral Pria Tak Pakai Celana Masuk Toko Hp, Wanita Penjaga Toko Kabur Lompat Etalase

Baca juga: VIDEO - Heboh Perdana Menteri Thailand Semprot Disinfektan ke Jurnalis, Kesal Ditanya soal Kabinet

                                                                                                Lapor ke polisi

Pada bagian lain, Kadis DPMG-P4 Nagan Raya meminta kepada masyarakat, bila ada pihak-pihak yang mengiming uang dengan dalih bisa mengurus untuk jadi Pj keuchik agar dilaporkan ke polisi. 

Sebab dalam menentukan Pj keuchik tidak dipunggut biaya apapun dan semua sesuai aturan berlaku.

Penegasan tersebut, kata Rahmatullah, sehingga masyarakat tidak tergoda serta terpancing dengan ulah orang yang mencari keuntungan. 

Bahkan pihaknya mendorong masyarakat melaporkan ke polisi bila ada kasus orang yang meminta uang dengan dalih bisa mengurus menjadi seorang Pj. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved