Harta Karun Bawah Laut Indonesia Sering Dicuri Asing, Begini Kata Jubir Menteri KP
KKP blak-blakan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) kerap dicuri asing saat tidak dilindungi dengan baik
Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.
Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol.
Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Ini Lima Harta Karun Perang Dunia II yang Masih Misteri Hingga Kini
Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi.
Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKP Blak-blakan Harta Karun Bawah Laut Sering Dicuri Asing",