Kartu Prakerja
Kamu Tidak Akan Lolos Prakerja, Nggak Usah Coba-Coba Daftar Jika Termasuk 4 Kriteria Ini
Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Prakerja Gelombang 14 masih menyisakan waktu dua hari lagi.
Pendaftaran Prakerja Gelombang 14 dibuka sampai Minggu, 14 Maret 2021.
Tapi sebelum mendaftar Prakerja di laman resmi www.prakerja.go.id, pastikan bahwa Anda adalah orang yang berhak menerima program pemerintah tersebut.
Sebab, jika bukan tidak sesuai ketentuan, Anda dipastikan tidak akan pernah lolos Prakerja meskipun mendaftar berkali-kali.
Sebelum mendaftar, ada baiknya pastikan kamu termasuk orang yang berhak menerima stimulus ini atau sebaliknya.
Sejatinya ada daftar terlarang yang disiapkan manajemen agar masyarakat tertentu tidak bisa lolos Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14, Buat Akun di www.prakerja.go.id
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, daftar terlarang itu disiapkan agar tercipta pemerataan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pertama, pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
Ketiga, hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
Baca juga: Perceraian Meningkat Selama Pandemi, Ekonomi Jadi Penyebab, Psikolog & Komnas Perempuan Beri Solusi
Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.
"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa.
Jika kamu termasuk dalam daftar tersebut, maka tidak berhak menerima Kartu Prakerja.