Selasa, 14 April 2026

Berita Nagan Raya

Pekerja PLTU Nagan Raya Meninggal Tertimpa Besi, YLBH-AKA: Harus Diusut Apakah Ada Unsur Kelalaian

"Terkait insiden yang menelan korban jiwa perlu dilihat lebih mendalam. Apakah kecelakaan kerja itu ada unsur kelalaiannya," kata Ikhsan Nuddin.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya mendorong pengusutan hingga tuntas kasus Rezeki Simanullang (35), pekerja asal Sumatera Utara (Sumut) yang meninggal dunia terjatuh di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Kamis (11/3/2021) lalu.

"Terkait insiden yang menelan korban jiwa perlu dilihat lebih mendalam. Apakah kecelakaan kerja itu ada unsur kelalaiannya," kata tim advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin.

Dalam pers rilis diterima Serambinews.com, Sabtu (13/3/2021), Ikhsan mengatakan, kematian warga Sumut itu diduga akibat jatuhnya sepotong besi milik salah satu alat berat pancang paku bumi di PLTU 3-4 Nagan Raya yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Menurut dia, perlu ditinjau ulang mengingat sebelum korban Sezeki Simanullang meninggal dunia, korban sempat berteduh di samping paku bumi di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.

Lokasi korban berteduh berdekatan dengan mesin alat pemasang paku bumi yang sedang bekerja, dengan jarak hanya sekitar lima meter.

Baca juga: Khabib Klaim Gulat Menjadi Kunci Kemenangan Jan Blachowicz di UFC 259

Baca juga: Ajib! Lamarannya Selalu Ditolak Wanita, Pria Ini Melapor ke Polisi, Tujuannya Ternyata untuk Hal Ini

Baca juga: Vicky Prasetyo-Kalina Oktarani Menikah, Mahar Rp 130.321 & Seperangkat Alat Shalat, Wali Bukan Ayah

“Saat itu, sepotong besi terjatuh dan mengenai helm yang dipakai oleh korban hingga akhirnya pekerja itu meninggal,” tukasnya.

“Perlu diselidiki apakah pekerjaan di PLTU 3-4 sudah sesuai dengan prosedur standart K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), pengawasan, atau ada unsur perbuatan melanggar hukum,” tanya Ikhsan.

YLBH AKA menyatakan, prihatin mengingat besi tersebut berasal dari alat berat yang sedang bekerja, tepatnya dekat korban berteduh, sehingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Apakah pekerjaan mereka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 1/1970 huruf a tentang Keselamatan Kerja. Dalam UU itu disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah dan mengurangi kecelakaan," paparnya.

Karena itu, YLBH AKA mempertanyakan apakah penyebab kejadian kecelakaan itu atas dasar kelalaian ataupun murni kecelakan kerja.

Baca juga: Kebakaran Lahan Terjadi Lagi di Lhokseumawe, Ini Merupakan Keenam Kalinya

Baca juga: Tak Hadiri Lamaran Atta & Aurel, Ini Kondisi Terbaru Orangtua Atta Halilintar

Baca juga: Aduh! Setelah Tiga Hari Kosong, Kini Ditemukan Lagi Tiga Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19

Bila pelanggaran K3 maka harus ditindak tegas dan meminta kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya bidang K3 untuk menuntaskan persoalan ini supaya tidak terulang.

Seperti diberitakan, Rezeki Simanullang (35), pekerja proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya meninggal dunia karena terjatuh, Kamis (11/3/2021). 

Korban terjatuh dari ketinggian, sekira pukul 09.00 WIB, dan sempat kritis sehingga dilarikan ke rumah sakit. 

Korban yang meninggal dunia itu tercatat warga Sinambela Kecamatan Bakti Raja Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved