Lingkungan Hidup
Presiden Jokowi Teken PP Nomor 22 Tahun 2021, Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk Kategori B3
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 itu disebutkan, limbah batu bara atau fly ash bukan lagi merupakan kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan limbah batu bara atau fly ash bukan lagi merupakan kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Hal itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam lampiran PP itu disebutkan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU.
PP Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti mengatakan penggunaan FABA untuk berbagai keperluan harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian setelah adanya dorongan dan permintaan berbagai pihak untuk pengecualian FABA dari daftar limbah B3.
“Sebelum terbitnya PP 22 Tahun 2021, Kemenko Marves telah mendorong adanya revisi Permen LHK Nomor 10 tahun 2020 tentang Uji Karakteristik Limbah B3 untuk mengakomodasi penyederhanaan prosedur uji limbah FABA agar bisa dikecualikan dari status B3," ujar Deputi Nani seperti dikutip dalam situs Kemenko Marves.
Baca juga: Indonesia - Singapura Bangun Jembatan Digital, Jembatan Travel Bubble dan Jembatan Batam-Bintan
Baca juga: Ritual Mandi Bersama Pria, Wanita dan Anak-anak Aliran Hakekok Diklaim Bersihkan Dosa, MPU: Sesat
Baca juga: Pakar AS Sebut Covid-19 tidak akan Hilang, Begini Penjelasannya
Baca juga: Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini Sabtu 13 Maret 2021
"Ini sebenarnya sudah dibahas secara detail dan sudah diakomodir upaya pengecualian FABA sebagai B3 dan dapat memanfaatkan FABA sambil menunggu hasil uji karakteristik toksikologi sub kronis yang memerlukan waktu cukup lama," tambah dia.
Menurut Nani penyusunan PP 22 yang dikawal oleh KLHK membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari daftar B3.
Adanya regulasi baru itu, kini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang banyak menghasilkan FABA sudah bisa bergerak cepat dalam menyiapkan skenario dan road map atau peta jalan pemanfaatannya.
“Pemanfaatan FABA sudah sering dibahas, digunakan untuk bahan baku berbagi produk dan ini nantinya masuk sirkularitas dalam sektor industri,” ujar dia.
Dalam situs Kemenko Marves, Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Yohanes Surya mengungkapkan selama ini FABA masuk dalam kategori limbah beracun sehingga sangat sulit untuk dimanfaatkan keberadaanya oleh penghasil limbah itu sendiri yakni PLTU.(AnadoluAgency)