Berita Aceh Utara
Dapat Asimilasi, Isma Napi Huni Penjara Bersama Bayinya Harus Melapor ke Bapas Besok, untuk Apa?
Isma divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Penulis: Jamaluddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Isma Khaira (32), narapidana (napi) asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Minggu (14/3/2021) hari ini, mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Surat asimilasi tersebut diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH dalam acara yang diadakan di lapas setempat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dan pejabat Lapas Lhoksukon.
Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021) lalu, mengusulkan asimilasi untuk napi Isma Khaira kepada Kemenkumham.
Isma divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Baca juga: Tugas Tangkap Tersangka Curas di Riau, Oknum Polisi Ini Malah Tembak Teman Kencan, Terancam Dipecat
Baca juga: Rumah 13 Meter Persegi Jadi Viral, Ini Komentar Warganet dan Pertimbangan Layak Huni
Baca juga: Lagi, Militer Myanmar Tembak Mati Tujuh Demonstran
Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar dengan keluarganya.
Video pertengkaran yang berdurasi 35 detik itu disebarkan Isma Khaira melalui akun Facebooknya pada 2 April 2020.
Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.
Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021.
Ibu rumah tangga tersebut hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Gagal di Liga Inggris, Liverpool Bermimpi Jadi Juara Liga Champions
Baca juga: Mike Tyson Sangat Sumringah, Ternyata Kemampuannya Masih belum Sirna
Baca juga: Isu Kepindahan Cristiano Ronaldo Kian Santer, Sang Megabintang Mau Pindah ke Klub Besar Ini
Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Isma drop, sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara dan ikut membawanya bayinya karena belum bisa ditinggalkan setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.
Kehadiran tahanan bersama bayinya dalam penjara itu pun mengundang reaksi banyak pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asimilasi-untuk-isma-napi-dipenjara-bersama-bayi.jpg)