Breaking News

CPNS 2021

Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Pelamar Wajib Tau Beda Tahapan Seleksi CPNS & PPPK Ini, Hati-Hati!

SSCASN merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi, baik Pusat maupun Daerah yang dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi AS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
sscasn.bkn.go.id
Berikut Bedanya portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk pendaftaran CPNS 

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dan terakhir cetak Kartu Informasi akun.

6. Selanjutnya log In menggunakan NIK sebagai username, dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN.

4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun yang dicetak sebelumnya beserta KTP.

5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)

6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

Baca juga: Data yang Harus Diisi Saat Daftar CPNS, Pakai Akreditasi Tahun Lulus Atau Terbaru? Ini Penjelasannya

7. Proses Verifikasi

8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi

9. Pengumuman Kelulusan

10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

Sementara itu, untuk alur pendaftaran PPPK masih belum diketahui secara pasti bagaimana tahapannya.

Biasanya menjelang pembukaan pendaftaran, pemerintah sudah mulai mengaktifkan situs SSCASN dengan hitungan waktu mundur.

Jadi, lakukan pengecekan di situs ini sesering mungkin.

Diumumkan Maret

Pemerintah memastikan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka dalam waktu dekat ini.

"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," kata Tjahjo Kumolo.

Terkini, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) sedang menyiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Melansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021), menyampaikan bahwa BKN kini sedang mematangkan persiapan pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Baca juga: Waspada Begini Modus Skimming untuk Menguras Uang Anda di ATM, Lakukan Tips Ini untuk Mengatasinya

“BKN bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mematangkan kesiapan pelaksanaan CASN 2021, khususnya dari aspek infrastruktur dan skema penyelenggaraan seleksi,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, kata dia, BKN sebagai Ketua Pelaksana Panselnas akan bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran sampai dengan penyelenggaraan seleksi ASN.

Termasuk aspek pengawasan sampai dengan kematangan pelaksanaan yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Sebelum pada tahap pengumuman, Panselnas akan memastikan jadwal pelaksanaan seleksi secara mendetail terlebih dahulu.

Setelah itu, Panselnas akan berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan usulan formasi ke Kementerian PANRB.

"Pelaksanaan seleksi ASN ini akan berlangsung sepanjang tahun 2021, mulai dari seleksi PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan," kata Suharmen.

Dokumen yang harus dipersiapkan

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, ada 7 dokumen yang harus dipersiapkan.

Nantinya, dokumen-dokumen ini akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.

Berikut adalah jenis dokumen yang harus diunggah di situs pendaftaran CPNS serta ketentuannya.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran Maksimal File Scan KTP dan Pas Foto untuk Mendaftar CPNS 2021

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Baca juga: BERITA POPULER – Kapal Tanker Melayang, Bohong Soal Kehamilan Hingga AHY Dikabarkan Maju Pilpres

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved