Senin, 4 Mei 2026

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Komnas HAM sebut penembakan 6 laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat, ini alasannya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa
Enam Anggota FPI yang tewas ditembak mati Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat dalam penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.

Taufan mengungkapkan, berdasarkan Statuta Roma, suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat saat tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan," jelasnya dalam diskusi virtual di akun YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).

Komnas HAM hanya menemukan perintah dari aparat kepolisian untuk melakukan penguntitan.

"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya," papar Taufan.

Baca juga: Menjelang Ramadhan 2021, Ini Penjelasan Hukum Mimpi Basah saat Puasa Menurut Ulama

Baca juga: Viral Video Mesum Parakan 01 Serang Banten, Pelaku Masih Pelajar dan Dilakukan di Kawasan Industri

Mengenai adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Taufan menjelaskan bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti penguat adanya tindakan pelanggaran HAM berat.

Pasalnya, meski hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada didalam dua mobil tersebut, Taufan menduga isi dari dua mobil itu adalah juga pelaku penembakan.

"Saya katakan tadi, pelanggaran HAM berat itu harus merupakan tindakan penyerangan dan pembunuhan yang merupakan suatu perintah atau kebijakan, adanya dua mobil yang sampai akhir penyelidikan tidak diketahui siapa di dalamnya itu tidak bisa menjadi indikasi," ungkap Taufan.

"Tapi kami rekomendasikan agar penyidik polisi mencari itu, siapa yang ada didalam mobil itu, dugaan kita kan itu pelaku lapangan lain," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Gawat! KPI Bakal Panggil Stasiun TV Tayangkan Langsung Pernikahan Aurel dan Atta

Baca juga: Haru, Istri Korban Meninggal Tertabrak Dua Truk di Aceh Tamiang Berdoa di Depan Jenazah Suaminya

()Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sebagai informasi, Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertemuan tersebut Mahfud MD menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan Amien Rais beserta rombongannya pada Presiden Jokowi.

Salah satunya adalah keyakinan TP3 bahwa peristiwa yang menewaskan enam orang laskan FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

Baca juga: Ingat! Nisfu Syakban dan Amalan Lain, UAS Sebut Malam Pengampunan Jelang Bulan Ramadhan

Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved