Dugaan Korupsi
Polda Aceh Minta Audit Investigasi Pengadaan Bebek Petelur Agara, Begini Penjelasan Kepala BPKP Aceh
Kasus pengadaan bebek petelur di Distan Aceh Tenggara senilai Rp 12,9 miliar hingga saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh telah melayangkan permintaan audit investigasi sebulan yang lalu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Aceh.
"BPKP Aceh telah menerima permintaan audit investigasi dari Polda Aceh atas pengadaan bebek pada Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Tenggara," ujar Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada serambinews.com, Minggu (14/3/2021).
Menurut Indra Khaira Jaya, permintaan tersebut telah diekspose kepada tim audit BPKP Aceh yang hasilnya dapat diproses untuk audit investigasi yang saat ini sedang proses penelaahan dokumen.
Seperti diketahui, kasus pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara senilai Rp 12,9 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
"Kasus pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2018/2019 menunggu hasil audit dari BPKP Aceh," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada Serambinews.com, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, kasus pengadaan bebek petelur tersebut belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit dulu.
"Setelah ada hasil perkiraan kerugian negara (PKN), maka akan dilaksanakn gelar terhadap para tersangkanya," ujar Kombes Pol Winardy.
Baca juga: Senin 15 Maret 2021, Hujan Berpotensi Guyur Malam Hari di Barat Selatan Aceh
Baca juga: Masyarakat Aceh di Jakarta Doakan Tokoh Aceh Adnan Ganto yang Dirawat di RSCM
Baca juga: 115 Pekerja Migran Ditangkap di Perairan Sumut, Saat Berupaya Pulang dari Malaysia
Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak pihak BPKP Aceh segera mempercepat perhitungan hasil audit, apalagi kasus pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ini sudah lama diusut.
Menurut Askhalani, BPKP Aceh diharapkan dapat menelusuri aliran dana yang dipergunakan dari pengadaan bebek petelur selama dua tahun (2018/2019).
Pihak BPKP diharapkan dapat lebih teliti dan selektif menelusuri aliran dana pengadaan bebek petelur dan siapa aktor intelektual yang terlibat dan ikut menikmati aliran dananya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Markup pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021) mengatakan, kasus pengadaan bebek/itik di Agara dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Aceh dan masih melakukan klarifikasi- klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca juga: Atta Halilintar Bocoran Isi Seserahan Aurel Hermansyah, Lengkap dengan Satu Set Perhiasan Swarovski
Baca juga: Begini Sikap Arya Saloka Saat Hadapi Kelakuan Putri Anne Terungkap, Aib Bocor dari Curhatan Kerabat
Baca juga: Temuan Benda Gayo Prasejarah Ubah Pandangan Jalur Penyebaran Nenek Moyang Bangsa Indonesia
Kasus pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang (Markup) dan pengaturan pemenang pelelangan yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane.
Selain itu juga mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya, kata Kombes Pol Winardy, para pihak yang diduga terlibat mengarahkan pemenang kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek sehingga akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan bebek/itik Dinas Pertanian (Distan) Agara berindikasi merugikan keuangan negara sebagai perbuatan korupsi.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, 25 orang saksi yang terdiri dari pejabat, kontraktor dan penangkar dan pihak lainnya telah diperiksa sebagai saksi.
Polisi saat ini telah pengumpulan dokumen penganggaran, dokumen penyusunan HPS, dokumen pelelangan, dokumen pengiriman bebek dari suplier, dokumen serah terima ke kelompok tani dan dokumen pembayaran.
Selanjutnya, polisi juga telah melakukan permintaan audit investigatif ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP tentang adanya jumlah yang pasti kerugian negara.(*)