Berita Banda Aceh
Polda Aceh Sudah Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Bunta Aceh Besar
"Saat ini sudah proses penyidikan kasus Dana Desa Pulau Bunta dan lima orang sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kombes Pol Winardy.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
"Saat ini sudah proses penyidikan kasus Dana Desa Pulau Bunta dan lima orang sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kombes Pol Winardy.
Laporan Asnawi Luwi|Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tahun 2015 hingga 2019.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyampaikan hal ini saat menjawab Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).
"Saat ini sudah proses penyidikan kasus Dana Desa Pulau Bunta dan lima orang sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan lima saksi yang sudah diperiksa itu dari unsur aparatur Desa Pulau Bunta dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Detik-detik 30 Anggota KKB Papua Sandera Pilot Susi Air, Ditodong Senjata, Dilarang Bawa TNI-Polri
Baca juga: Ritual Mandi Bareng Aliran Hakekok, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti, Pimpinan Akui Siap Dibina MUI
Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Wanita Teman Kencan Diamankan di Polda Riau, Korban Terluka di Pelipis
Seperti diketahui, Inspektorat Aceh Besar beberapa waktu lalu telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ke Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kemudian menjadi kewenangan Polda Aceh untuk meneruskan perkara atau melimpahkan ke Polresta Banda Aceh atau menghentikannya,” kata Plt Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021).
Azmi menjelaskan, untuk pemeriksaan Dana Desa Pulau Bunta selama 5 tahun, tim memerlukan sedikit waktu untuk menfinalkan LHP.
Beberapa hari yang lalu tim sudah mendapat masukan dari pihak Polda.
“Ini sudah diperbaiki dan akan segera kita finalkan LHP-nya,” imbuh Azmi.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Pulau Bunta tahun 2015 hingga 2019.
"Kita lakukan pemeriksaan khusus dana desa Pulau Bunta sesuai permintaan Polda Aceh," ujar Zia Ul Azmi, Jumat (2/10/2020) lalu.
Scara terpisah, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH melalui AKP Budi Nasuha, mengatakan kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (*)