PP UMKM, Milenial Makin Berpeluang Kembangkan Koperasi Inovatif, 9 Orang Sudah Bisa Dirikan Koperasi
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
Firdaus menegaskan PP tersebut menjadi jawaban bagi tantangan zaman yang terus berubah dan berbeda dibandingkan dua dekade sebelumnya.
“Koperasi bisa terdisrupsi kalo tidak melakukan inovasi. Bisa mati. Jadi dengan aturan ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan aturan penyelenggaraan Rapat Anggota yang bisa dilakukan secara online akan didukung dengan makin mudah lagi bila pendirian koperasi juga dapat dilakukan secara online.
“Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” katanya.
Selain itu, dengan kemudahan itu ia memperkirakan akan banyak anak-anak muda mendirikan koperasi dalam berbagai varian baru. Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi. Lalu jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.
“Model koperasi platform atau platform coop juga akan bermunculan. Ditambah koperasi komunitas atau community coop yang berbasis sektor kreatif juga akan tumbuh pesat,” kata Firdaus.
Ia juga memperkirakan ke depan amalgamasi, merger atau akuisisi akan menjadi lumrah di dunia koperasi.
Sebab, koperasi primer nasional dengan pendirian lintas wilayah cenderung membuat ikatan kewilayahan menjadi lebih cair.
Ikatan kewilayahan yang saya maksud adalah sebagai keintiman (intimacy) orang dengan lokus hidupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PP UMKM Membuka Peluang Lebih Besar Bagi Kaum Milenial untuk Mengembangkan Koperasi Inovatif