Propam Tindak Polisi yang Tembak Wanita Teman Kecan, Selain Sanksi Pidana, Bripda AP Bakal Dipecat
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk meminta Bripda AP disanksi secara tegas.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri memastikan akan menindak secara pidana dan memecat secara tidak hormat terhadap oknum anggota Polres Padangpanjang Bripda AP melakukan penembakan di Pekanbaru, Riau.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk meminta Bripda AP disanksi secara tegas.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Sambo kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut, Sambo menambahkan pihaknya juga telah meminta Propam Sumatera Barat untuk memproses sidang pelanggaran kode etik dan profesi Bripda AP.
Ia menuturkan Bripda AP akan dilakulan proses sidanh pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum polisi, Bripda AP, yang merupakan anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menembak teman kencannya pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.
Insiden penembakan itu terjadi di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Kejadiannya di Pekanbaru. Benar dia adalah anggota Satreskrim Polres Padang Panjang," katanya, Sabtu (13/3/2021).
AP dan tiga rekannya ditugaskan pergi ke Riau untuk menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Ia merupakan bagian dari tim opsnal.
"Dia merupakan tim opsnal yang ditugasi ke Riau menangkap tersangka kasus Curas," terang Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo, Sabtu malam, dilansir Kompas.com.
Namun, AP justru mangkir dari tugasnya dan memesan seorang wanita untuk dijadikan teman kencan lewat aplikasi MiChat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda AP meninggalkan tugas tanpa izin dari kedinasannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu, dilansir Kompas.com.
Usai memesan via MiChat, dua wanita berinisial RO dan DO menemui AP yang berada di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Saat ditinggal RO dan DO membeli alat kontrasepsi, AP curiga keduanya akan kabur.
Ia pun mengejar kedua korban ke lantai bawah tempat hiburan.
Setibanya di lantai bawah, AP melihat DO di pintu keluar basement.
AP kemudian mengajak DO untuk membeli alat kontrasepsi, namun ditolak. DO justru lari ke sebuah mobil.
Merasa emosi, AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api.
"Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan pertama ke arah atas," ungkap Sunarto.
Baca juga: Sebarkan Film Korsel, 4 Warga Korea Utara Ditembak di Depan Umum, Kim Jong Un Minta Eksekusi
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Wanita Teman Kencan, Korban Kabur Diajak Beli Kondom, Pelaku Lepaskan 3 Tembakan
Lebih lanjut, AP mengejar mobil yang ditumpangi RO sambil menembak ban kendaraan tersebut.
Saat melepaskan tembakan ketiga, peluru yang dikeluarkan AP menembus kaca belakan mobil dan mengenai pelipis RO.
Pasca-kejadian itu, AP pun diamankan, sedangkan RO yang masih sadar dibawa ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, PA akan segera diproses secara pidana.
Tak hanya itu, AP juga akan dikenakan pelanggaran kode etik yang bisa menyebabkan ia dipecat secara tidak hormat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” terang Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Minggu (14/3/2021).
“Dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” imbuhnya.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat, " tutur Sunarto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021).
Sunarto menambahkan Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk penanganan kasusnya.
"Saat ini Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan," tegas Sunarto.
Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku dengan hukuman yang seadil-adilnya.
Korban saat ini dalam keadaan menjalani perawatan dari dokter Polda Riau dan dokter Rumah Sakit.
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Dua Remaja Lakukan Aksi Standing Motor dan hanya Mengenakan Celana Dalam Saja
Baca juga: Sebarkan Film Korsel, 4 Warga Korea Utara Ditembak di Depan Umum, Kim Jong Un Minta Eksekusi
Baca juga: Sempat Dikira Hilang, WNI Dibunuh di Malaysia, Awalnya Korban Berniat Menolong Pelaku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Sanksi Pidana, Bripda AP Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat Soal Kasus Penembakan