Kematian Zara Qairina
Update Terbaru Kasus Zara Qairina, Jaksa Malaysia Tetapkan 5 Tersangka, Semuanya Masih Dibawah Umur
Dalam keterangannya kepada kantor berita Bernama, Jaksa Agung Dusuki mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang akan dijerat adalah remaja
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13), siswi sekolah menengah yang ditemukan tak sadarkan diri di dekat asrama sekolahnya, telah memicu kehebohan di seluruh Malaysia.
Kasus yang diduga akibat perundungan ini kini memasuki babak baru.
Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, pada Minggu (18/8/2025) mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dan akan segera didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.
Kelima tersangka masih di bawah umur
Dalam keterangannya kepada kantor berita Bernama, Jaksa Agung Dusuki mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang akan dijerat adalah remaja yang masih di bawah umur.
“Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki kepada kantor berita Bernama yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Ia menyebut, bahwa kelima tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Baca juga: “Manusia atau Binatang?” Kemarahan Anwar Ibrahim Atas Kematian Zara Qairina dan Kasus yang Ditutupi
Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana penggunaan kata-kata atau komunikasi yang berisi ancaman, kekasaran, atau penghinaan, yang diduga kuat menjadi pemicu kasus ini.
Keputusan Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) ini diambil setelah mereka mendalami berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) yang telah memeriksa 195 saksi.
Meskipun telah ada dakwaan, pihak AGC menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti.
Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian akan tetap berjalan, termasuk proses inkuisisi (penyelidikan penyebab kematian) di pengadilan.
Tiga unsur penyelidikan
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berfokus pada tiga unsur utama, yakni perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam mengungkap fakta di balik kematian Zara.
Sementara itu, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan jadwal sidang inkuisisi yang dimulai pada 3 September 2025 untuk mendalami penyebab pasti kematian Zara.
Keputusan untuk menggelar inkuisisi diumumkan pada 12 Agustus, setelah Kejaksaan Agung meninjau laporan lengkap kepolisian.
Kemudian Sidang lanjutan akan digelar pada 4 September, 8–12 September, 17–19 September, serta 22–30 September.
Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
Kronologi dan latar belakang kasus
Suara Keadilan untuk Zara Qairina Bergema di Hari Nasional Malaysia |
![]() |
---|
Siapakah Zara Qairina? Fakta Kasus, Penyebab Kematian, dan Alasan Pengadilan Malaysia Bungkam |
![]() |
---|
Terkait Isu Kematian Zara Qairina Dimasukan ke Mesin Cuci, Guru Penyebar Hoaks Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Kematian Zara Qairina: 5 Remaja Didakwa Perundungan, Semuanya Mengaku Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Kenapa Tim Investigasi Kesulitan Mengungkap Kasus Kematian Zara Qairina? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.