Berita Aceh Utara

17 Personel Polsek Lhoksukon Siap Dipecat Jika Terlibat Narkoba, Begini Isi Pakta Integritasnya

Dari enam poin itu, satu di antaranya menyebutkan tentang sanksi pemecatan dengan tidak hormat. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polsek Lhoksukon
Personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara meneken Pakta Integritas. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 17 personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (15/3/2021), meneken ‘Pakta Integritas Bebas Narkoba’ di halaman Mapolsek setempat. 

Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas. 

Pakta Integritas yang diteken oleh masing-masing personel tersebut, kemudian akan dikirim ke Mapolda Aceh. 

Secara satu persatu personel meneken pakta integritas yang berisi enam poin pernyataan tersebut. 

Dari enam poin itu, satu di antaranya menyebutkan tentang sanksi pemecatan dengan tidak hormat. 

Baca juga: Ini Dampaknya Bila Jarang Mencuci Botol Air Minum, Ketahui Bahayanya

Baca juga: Memasuki Usia 52 Tahun Unimal Sudah Miliki 45 Program Studi

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Jalan Muarasitulen-Gelombang Ditahan, Dek Gam: Kami Kawal Sampai Pengadilan

“Bersedia ditindak tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian apabila melakukan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku.”

Demikian salah satu poin pakta integritas yang sudah ditandatangi oleh para personel Polsek Lhoksukon tersebut.

“Penandatangan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut dari perintah dari pimpinan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021). 

Menurut Kapolsek Lhoksukon, setiap lembar pakta integritas yang ditandatangani personel tersebut akan dikirimkan ke Polda Aceh. 

Baca juga: M Rizal Falevi Kirani: Tidak Ada Aturan untuk Menjenguk Narapidana

Baca juga: Jelang Bertolak ke Piala Menpora, Persiraja Dijamu Joel Bungalow

Baca juga: Kasus Covid-19 di Langsa Masih Stagnan, Positif 1 Orang dan Suspek 13 Orang, Ini Datanya  

“Apabila nantinya ada pelanggaran ataupun perbuatan penyalahgunaan narkoba akan siap sedia sebagaimana poin-poin yang sudah ditandangani,” pungkas Kapolsek Lhoksukon.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved