Berita Aceh Tenggara

Tersangka Kasus Korupsi Jalan Muarasitulen-Gelombang Ditahan, Dek Gam: Kami Kawal Sampai Pengadilan

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Saya mengapresiasi kinerja jaksa penyidik Kejati Aceh di bawah pimpinan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH,"ujar Dek Gam kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021).

Kata Dek Gam, terungkapnya kasus ini karena bukti keseriusan jaksa penyidik Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muarasitulen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara).

Kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani di Kejari Aceh Tenggara dan kemudian diambil alih oleh Kejati Aceh.

Dalam kasus ini, urai Dek Gam, jaksa penyidik harus dapat menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK.

Baca juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen Aceh Tenggara, Begini Modus Mereka

Baca juga: M Rizal Falevi Kirani: Tidak Ada Aturan untuk Menjenguk Narapidana

Baca juga: Lagi Terjadi Kebakaran Lahan di Lhokseumawe, Api Lalap Ilalang di Perbukitan Panggoi

“Dari penelusuran itu nantinya akan terungkap, apakah kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang terlibat atau ikut mencicipi aliran dana dari kejahatan korupsi tersebut,” papar anggota Komisi III DPR RI ini.

“Karena kita juga tidak inginkan sampai ada di antara tersangka ini dijadikan sebagai korban, sementara mereka tidak mengetahui ke mana aliran dana tersebut, apalagi menikmatinya,” tukasnya.

Dek Gam menegaskan, sebagai anggota Komisi III RI dengan mitra kerja Kejagung, dirinya akan mengawasi kasus itu hingga sampai ke meja hijau.

"Saya yakin kasus ini mampu dituntaskan dan dikembangkan sehingga publik bisa menilai siapa para koruptor yang bermain di Agara," ucap Nazaruddin.

Seperti diketahui jaksa penyidik Kejati Aceh menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang di Agara, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polisi Myanmar Bertindak Brutal, Lima Demonstran Tewas Tertembak

Baca juga: Jelang Bertolak ke Piala Menpora, Persiraja Dijamu Joel Bungalow

Baca juga: Kasus Covid-19 di Langsa Masih Stagnan, Positif 1 Orang dan Suspek 13 Orang, Ini Datanya  

Sebelumnya, Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH, melalui Kasi Penkum, H Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021), membenarkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang, Agara ditahan.

Menurut Munawal, penahanan ini setelah pihaknua melakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.

Keempat orang yang ditahan yaitu Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kegiatan peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang tersebut.

Lalu, Syu, PPTK UPTD Wilayah V Dinas PUPR Aceh di Tenggara, dan Kha (Direktur Utama CV Beru Dinam), serta Kar (Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved