Berita Aceh Tenggara
Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara
“Untuk saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh,” paparnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara (Agara), Senin (15/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021), membenarkan, empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang Agara ditahan.
Kata dia, setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018, tim jaksa penyidik Kejati Aceh akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Keempat orang tersangka yang kini ditahan itu masing-masing adalah, Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.
Kemudian Syu, PPTK UPTD V Aceh Tenggara pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.
Baca juga: Pelantikan Pejabat Eselon II di Pidie, Tujuh Dilantik dan Empat Pelaksana
Baca juga: Anton Medan Sudah Bangun Pesantren Sejak 2002, Sebelumnya Siapkan Kuburannya yang Sempat tak Ditutup
Baca juga: Anton Medan Meninggal karena Ini, Berikut Profilnya Hingga Siapkan Makam di Pesantren Dibangunnya
Tersangka ketiga yaitu, Kha selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan terakhir yakni Kar yang merupakan Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, sebut Munawal, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga adalah sebesar Rp 6.383.328.220, dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000.
“Untuk saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka kini ditahan di Rutan Kajhu,” pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH, MH.
Baca juga: Parlemen Arab dan Jordania Kutuk Pembukaan Kedutaan Ceko di Jerusalem
Baca juga: Kabar Duka, Anton Medan Meninggal Dunia, Ini Sosok dan Riwayat Penyakitnya
Baca juga: Ternyata Pemilik Pohon Jengkol Terbaik di Indonesia Ada di Abdya, Ini Sosoknya
Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi kinerja tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018, dari dana DOKA sebesar Rp 11,6 miliar.
Dikatakan Askhalani, dalam kasus pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang ini, aktor atau orang yang mengeluarkan surat untuk pemindahan lokasi pekerjaan dari Kecamatan Leuser ke jalan pedesaan tidak pernah tersentuh.
GeRAK menilai, penyidik Pidsus Kejati Aceh harusnya lebih jeli dalam melirik siapa sebagai aktor dalam kasus proyek pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut.
Makanya, GeRAK berharap kepada penyidik Kejati Aceh segera melibatkan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempunyai fungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(*)