Petugas Tilang Mobil
Parkir Sembarangan di dekat RSUZA, Mobil Berpelat Merah Ini Digembok Petugas Gabungan
"Kami tidak melihat apa itu mobil dinas atau mobil pribadi. Sejauh itu melanggar aturan dan ditemukan oleh petugas tetap digembok...
Penulis: Misran Asri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, menggembok roda sebuah mobil dinas yang parkir di pinggir Jalan Tgk Daud Beureueh, depan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Senin (15/3/2021).
Di samping melanggar rambu-rambu larangan parkir, keberadaan mobil dinas tersebut juga mengganggu kelancaran lalu lintas bagi kendaraan yang datang dari arah Darussalam menuju Jambo Tape serta menyulitkan masyarakat yang hendak masuk ke Kompleks RSUZA.
Kesalahan lainnya, mobil berada di jalur Trans Kutaraja yang tidak terpaut jauh tempat mobil dinas tersebut diparkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, mengatakan selain Dishub dan Ditlantas Polda Aceh dalam penertiban itu juga melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh.
"Kami tidak melihat apa itu mobil dinas atau mobil pribadi. Sejauh itu melanggar aturan dan ditemukan oleh petugas tetap digembok dan berkewajiban membayarkan denda tilang sesuai kesalahan yang dilakukan," kata Muzakkir Tulot kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021).
Muzakkir Tulot yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH, menerangkan patroli pengawasan di Kota Banda Aceh terus ditingkatkan.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemilik kendaraan terutama roda empat, untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama pada lokasi-lokasi dilarang, seperti di persimpangan, ruas jalan utama yang terpasang rambu-rambu larangan parkir, serta jalur lintasan Trans Kutaraja.
Di samping mobil dinas tersebut, petugas gabungan juga menggembok roda dua mobil pribadi yang terparkir di ruas jalan yang sama di depan RSUZA serta satu unit lainnya di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.(*)