Sebut Ada Skenario Jokowi 3 Periode, Ali Ngabalin Ingatkan Amien Rais Tidak Provokasi Rakyat
"Jangan mimpi, udah bilang jangan mimpi. Kemudian jangan memprovokasi rakyat. Jangan buat gaduh," kata Ngabalin kepada wartawan, Senin, (15/3/2021).
Ngabalin mengataka bahwa wacana perubahan aturan agar Presiden dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode harus dibantah.
Karena menurut Ngabalin isu tersebut akan menjadi perbincangan publik yang sia-sia.
"Kenapa saya bilang Uzur karena pak Amien ini kan sudah uzur bisa saja dia lupa".
"Saya berprasangka baik dia lupa. Jangan membuat mengisi ruang publik dengan mencelakakan orang lain".
"Sudah tidak pantas, jangan memprovokasi cenderung memecah belah," katanya.
Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril Sebut Sulit Dilakukan, PKS Ingatkan Jokowi Hati-hati
Baca juga: Amien Rais Curigaan Akan Ada Pasal yang Mengatur Jokowi Jadi Presiden 3 Periode: Ini Sangat Bahaya
Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," kata Amien.
Adapun ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ali-mochtar-ngabalin_20180719_195332.jpg)