Berita Aceh Utara
APBK Aceh Utara Tahun 2021 Berkurang Rp 107 Miliar, Ini Sebabnya
Jika rasionalisasi anggaran tak dilakukan kata Salwa, Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer DAU lagi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Jika rasionalisasi anggaran tak dilakukan kata Salwa, Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer DAU lagi.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran belanja daerah tahun 2021, sehingga berkurangnya APBK Tahun 2021 sebesar Rp107 miliar lebih.
Rasionalisasi itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
“Hal ini harus kita lakukan, jika tidak maka Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali,” ungkapKepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Aceh Utara Dra Salwadalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa(16/3/2021).
Jika rasionalisasi anggaran tak dilakukan kata Salwa, Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer DAU lagi.
Baca juga: Masalah pada Gusi? Cobalah Rutin Minum Air Lemon dan Air Jeruk Nipis, Hasilnya Luar Biasa
Baca juga: Kembali Bertambah, Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Aceh Tamiang Menjadi 22 Orang
Baca juga: VIDEO Viral Bocah Dipukul di Minimarket, Polisi Kini Buru Pelaku
Karena itu, rasionalisasi anggaran belanja tersebut menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara tahun 2021 sebesar Rp 107 miliar lebih.
Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8% dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.
“Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” ungkap Salwa, didampingiKabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.
Penegasan terhadap rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK tahun 2021.(*)