Hukuman Mati

Empat Gembong Narkoba asal Aceh Timur Ini Dituntut Hukuman Mati

Materi tuntutan itu dibacakan Erning, setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon Arnaini SH, didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Empat tersangka penyelundupan sabu-sabu 33 kilogram menjalani sidang di PN Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut empat gembong narkoba asal Aceh Timur, yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu 33 kilogram dengan hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (16/3/2021).

Tuntutan itu dibacakan Erning Kosasih SH, dalam sidang yang digelar secara online.

Masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut Irwansyah (43), warga Desa Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, Saiful Bahri (47) asal Desa Kuta Blang Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, lalu Ferizal (29) asal Desa Kebun Kelapa KecamatanIdi Rayeuk, Aceh Timur.

Sedangkan terdakwa satu lagi, Iskandar (49) warga Desa Dama Pulo Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.

Materi tuntutan itu dibacakan Erning, setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon Arnaini SH, didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Annisa Sitawati SH.

JPU mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara, yang berada di kawasan Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon.

Hubungan Felicia dan Kaesang Kandas, Ibunya Murka, Psikolog Anggap Reaksi Itu Wajar

Siswi SMP Tewas Dicekik di Mobil, Korban Hamil Minta Tanggung Jawab, Pelaku Jalani Sidang Perdana

Sedangkan dalam ruang sidang, selain hakim juga dihadiri pengacara empat terdakwa Taufik M Noer SH.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, tempat mereka ditahan saat ini.

“Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah,” ujar Erning.

Hal-hal yang memberatkan lainnya bagi terdakwa dalam kasus itu, perbuatan terdakwa sangat merusak pembinaan generasi muda, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Bahkan jaksa tidak menyebutkan, hal-hal yang meringankan atau nihil bagi terdakwa dalam kasus itu.

JPU menyampaikan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 91) ke-1, KUHPidana.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata Erning Kosasih SH.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved