Hukuman Mati
Empat Gembong Narkoba asal Aceh Timur Ini Dituntut Hukuman Mati
Materi tuntutan itu dibacakan Erning, setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon Arnaini SH, didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Empat tersangka penyelundupan sabu-sabu 33 kilogram menjalani sidang di PN Lhoksukon, Aceh Utara.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada negara.
Usai mendengar materi tuntutan tersebut lalu Hakim Menunda sidang tersebut pada Selasa (23/3/2021) dengan agenda mendengar materi pembelaan dari pengacara terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram.
Selain itu, tim juga membekuk empat tersangka dalam kasus itu yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasionalpada Minggu 19 Juli 2020 di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.(*)
Tags
Gembong Narkoba asal Aceh Timur
Gembong narkoba
Empat Gembong Narkoba
hukuman mati
Serambinews
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda