Selebriti

Mark Sungkar Ditahan Terjerat Korupsi, Larang Zaskia dan Shireen Menjenguk, Bersyukur Ditemani Istri

Terdakwa kasus korupsi Mark Sungkar hingga saat ini belum dibesuk kedua putrinya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.

Editor: Faisal Zamzami
kolase instagram shireensungkar/marksungkar
Shireen Sungkar - Zaskia Sungkar, Santi Asokamala - Mark Sungkar 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Mark Sungkar hingga saat ini belum dibesuk kedua putrinya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachdim mengatakan, kliennya sendiri yang melarang kedua anaknya itu membesuk ayahnya.

"Pak Mark sendiri yang tidak menghendaki adanya anak-anak yang besuk," kata Fahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Fahri mengatakan, ada beberapa pertimbangan Mark tidak mengizinkan anak-anaknya untuk menjenguk.

"Pertimbangannya misalkan, Mbak Zaskia dalam keadaan hamil besar, dan Mbak Shireen juga punya anak kecil," ungkap Fahri.

Fahri menjelaskan pertimbangan lainnya adalah saat ini pandemi Covid-19 belum reda.

Kendati demikian, Fahri menegaskan, segala kebutuhan yang diperlukan Mark Sungkar semuanya dipenuhi oleh Zaskia dan Shireen.

"Contoh seperti kemarin, ada keperluan pak Mark yang sangat mendasar dan itu disiapkan sama Zaskia dan Shireen dan saya sendiri yang mengantarkan ke sana (rutan).

Jadi sebenarnya bukan anak-anak yang tidak mau ke sana," ucap Mark Sungkar.

Mark Sungkar Bersyukur Ditemani Istri

Terdakwa Mark Sungkar (kanan) dan istrinya, Santi Asoka Mala, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Terdakwa Mark Sungkar (kanan) dan istrinya, Santi Asoka Mala, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa Mark Sungkar, Selasa (16/3/2021).

Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, Mark Sungkar menjalani persidangan didampingi oleh istrinya, Santi Asoka Mala.

Hadirnya Santi ini membuat wajah Mark Sungkar semringah dan siap menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 "Alhamdulilah ditemani istri," ujar Mark Sungkar di PN Tipikor Jakarta Pusat sebelum menjalani persidangan. Tidak banyak yang ditanggapi pemilik nama lengkap Mubarak Ali Sungkar itu.

Sebelum persidangan dimulai, dia berbincang hangat dengan Santi Asoka.

Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

 Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan Mark Sungkar tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Berharap Saksi dari Jaksa Bicara Jujur

Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Terdakwa Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachdim, mengharapkan agar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbicara jujur di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Fahri mengkhawatirkan, apabila saksi berbohong di dalam persidangan dan keterangannya memberatkan Mark Sungkar, kliennya bakal diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi.

 "Yang kita cari adalah kebenaran materiil dalam perkara ini, apakah pak Mark salah atau tidak, jangan sampai pengadilan memutuskan perkara yang bukan karena perbuatannya orangnya, tidak mau," kata Fahri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

"Makanya ada cameo yang mengatakan bahwa lebih baik menjebloskan seribu orang bersalah daripada satu orang yang enggak bersalah," ucap Fahri melanjutkannya.

Fahri menduga, ada beberapa saksi dengan peran strategis yang bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Kendati demikian, kata Fahri, sejauh ini belum ada saksi yang memberatkan kliennya.

"Sebenarnya belum ada saksi yang signifikan yang sifatnya yang menerangkan menjerumuskan Pak Mark sendiri, itu belum ada," ujar Mark Sungkar.

Baca juga: J dan R Kini Diburu Polisi, Coba Kirim 90 Kg Ganja Melalui Bandara SIM Aceh Besar

Baca juga: Hubungan Felicia dan Kaesang Kandas, Ibunya Murka, Psikolog Anggap Reaksi Itu Wajar

Baca juga: AS dan Eropa Minta Tanggungjawab Presiden Bashar al-Assad, Rakyat Suriah Terus Menderita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mark Sungkar Larang Zaskia dan Shireen Menjenguk",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved