Pasangan Selingkuh Ini Diadili Perkara Zina, Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel

Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan. Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Pasangan selingkuh didakwa kasus perzinaan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/03/2021) 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -- Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan.

Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri.

Pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) ini menjalani sidang kasus perzinahan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).

Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP.

Di luar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil-adilnya kepada terdakwa.

Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.

"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya.

Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," katanya.

Selain itu, korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana pada tanggal 2 Maret 2021.

"Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir. Dan saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Torut Didemo, Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaut, Lompat Pagar & Masuk Lewat Jendela

Baca juga: Kisah Tragis! Suami Bunuh Adik Kandung, Lalu Istri Habisi Suaminya dan Nikahi Selingkuhan

Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP berkenalan saat bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

Saat itu, kedua terdakwa saling bertukar nomor ponsel.

Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka semakin dekat.

Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.

"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved