Pasangan Selingkuh Ini Diadili Perkara Zina, Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel
Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan. Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri.
Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana.
Baca juga: Milisi Houthi Harus Diminta Pertanggungjawaban Atas Kematian Migran Afrika
Baca juga: Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Politeknik Negeri Medan Sepakati Pertukaran Dosen dan Mahasiswa
Baca juga: Personel Satnarkoba Polresta Ringkus 19 Orang Terlibat Narkoba, Selama Operasi Antik Seulawah 2021
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel, Pasangan Selingkuh Diadili Perkara Zina