Pasangan Selingkuh Ini Diadili Perkara Zina, Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel

Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan. Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Pasangan selingkuh didakwa kasus perzinaan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/03/2021) 

Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana.

Baca juga: Milisi Houthi Harus Diminta Pertanggungjawaban Atas Kematian Migran Afrika

Baca juga: Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Politeknik Negeri Medan Sepakati Pertukaran Dosen dan Mahasiswa

Baca juga: Personel Satnarkoba Polresta Ringkus 19 Orang Terlibat Narkoba, Selama Operasi Antik Seulawah 2021

(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel, Pasangan Selingkuh Diadili Perkara Zina

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved