Selasa, 12 Mei 2026

Partai Hijau Indonesia

Pemerintah Keluarkan PP Nomor 21/2021, PHI Tak Hanya Tolak Aturan Limbah, Tapi Juga Energi Batubara

Sekjen PBB Antonio Guterres meminta dunia menghentikan pembangkit listrik batubara di 2020. Indonesia malah melanjutkan dan mengampuni limbahnya.

Tayang:
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok PHI
PHI tolak Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 yang menghapus limbah batu bara dari kategori B3. 

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terkait industri batubara telah bertentangan dengan amanat konstitusi.

Berdasarkan penjelasan Taibah tersebut, Roy mendukung dan mengajak publik untuk segera mengoreksi pemerintah karena batas waktu untuk memperbaiki kerusakan lingkungan alam akibat perubahan iklim sudah sangat dekat.

Pada 2018, Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang bernaung di bawah Kesepakatan Iklim Paris PBB menyatakan, Bumi akan mengalami kenaikan suhu global melewati ambang minimum yang ditetapkan 1,5 derajat Celcius pada awal 2030.

“Waktu laporan IPCC dirilis, sisa waktu kita hanya 12 tahun. Sekarang sisa waktunya hanya 9 tahun. Dan jika membiarkan kebijakan ini berlangsung dan menanti pergantian kepemimpinan nasional pada 2024, sisa waktunya tinggal 6 tahun!” kata Roy.

Oleh karena itu Roy menegaskan, PHI akan menyiapkan langkah-langkah politik mitigasi untuk mengoreksi kebijakan energi kotor pemerintah ini.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved