Senin, 11 Mei 2026

Partai Hijau Indonesia

Pemerintah Keluarkan PP Nomor 21/2021, PHI Tak Hanya Tolak Aturan Limbah, Tapi Juga Energi Batubara

Sekjen PBB Antonio Guterres meminta dunia menghentikan pembangkit listrik batubara di 2020. Indonesia malah melanjutkan dan mengampuni limbahnya.

Tayang:
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok PHI
PHI tolak Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 yang menghapus limbah batu bara dari kategori B3. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Hijau Indonesia (PHI) menilai dikeluarkannya limbah batubara dari daftar Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2021 semakin mengukuhkan sikap tidak peduli Pemerintah dengan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, PHI mendukung langkah-langkah warga untuk mengoreksi pemerintah secara konstitusional.

Uraian mengenai hal ini, dijelaskan oleh seluruh anggota Presidium Nasional PHI, yaikni: Kristina Viri, Taibah Istiqamah, Dimitri Dwi Putra, Roy Murtadho dan John Muhammad.

“Energi batubara saja, kami tolak. Apalagi bila kini pemerintah melindungi dan membela limbahnya.” kata John Muhammad, Selasa (16/3/2021).

Menurut John, warga jangan terjebak dengan polemik limbah batubara saja, sehingga industri batubara yang menjadi pangkal masalah seolah-olah disetujui.

Energi batubara, selain termasuk energi kotor bersama dengan bensin, solar dan turunan energi fosilnya, telah terbukti menyebabkan banyak penyakit dan kematian dini (HEAL, 2018).

Baca juga: Partai Hijau Indonesia Gelar Kongres Pertama secara Virtual

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 22 Tahun 2021, Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk Kategori B3

Baca juga: Limbah Batu Bara Jadi Racun Berbahaya

Baca juga: Zahrul, Presiden Partai Atjeh Hijau

Sementara itu, dari Yogyakarta, Kristina Viri menambahkan bahaya energi batubara. Batubara adalah sumber pencemaran karbon dioksida terbesar yang disebabkan oleh aktivitas manusia (14.4 gigaton pada 2018) dan merupakan penyumbang 40% total emisi bahan bakar fosil serta lebih dari 25% total emisi gas rumah kaca global.

“Bahkan pada 2018, Sekretaris Jenderal  PBB, Antonio Guterres telah meminta dunia untuk menghentikan pembangkit listrik batubara di 2020. Sementara Pemerintah Indonesia malah melanjutkannya dan mengampuni limbahnya.” tegas Viri.

Menimpali pernyataan Viri, Roy Murtadho mengatakan bahwa di Indonesia, dampak buruk PLTU sangat nyata.

Dari laporan masyarakat, telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan warga di beberapa lokasi PLTU, seperti di Mpanau (Sulteng), Cilacap (Jateng), Indramayu dan Cirebon (Jabar), Celukan Bawang Bali, Ombilin (Sumbar), Muara Maung dan Muara Enim (Sumsel), dan Suralaya (Banten).

“Dan semua itu terjadi ketika limbah batubara masih ditetapkan sebagai limbah B3. Maka apa jadinya, jika limbah batubara sekarang dianggap aman?” katanya.

“Jadi ini semua adalah siasat pemerintah dan kartel batubara untuk memeras keuntungan sebesar-besarnya dan membiarkan kerusakan hayati yang menjadi dampaknya,” tambah Dimitri Dwi Putra, Presidium Nasional PHI termuda.

Menurutnya, keekonomian energi batubara sebenarnya sudah kalah dari energi surya (ESDM, 2020).

“Makanya, tanggung jawab pengolahan limbah B3 batubara yang menjadi beban biaya energi batubara sengaja dihilangkan supaya energi batubara kembali kompetitif,” ungkapnya.

Baca juga: Amerika Serikat Kembali Bergabung Dalam Kesepakatan Iklim Paris

Baca juga: Aktivis Iklim India Ditangkap, Dituduh Mendukung Aksi Kekerasan Petani

Baca juga: Pemanasan Global Ancam Dunia, Setengah Biaya Perubahan Iklim Diplotkan ke Negara Miskin

Dari Palangkaraya, Taibah Istiqamah mengingatkan pemerintah dengan mengutip Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan; “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved