Berita Aceh Jaya
Setelah Terima Sanksi Disiplin, Dua Oknum PNS Aceh Jaya Juga tidak Berkantor, Ini Kata Kepala BKPSDM
"Selama di sini juga tidak pernah masuk kantor, kurang lebih sejak mutasi sekitar dua Minggu," ungkapnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Selama di sini juga tidak pernah masuk kantor, kurang lebih sejak mutasi sekitar dua Minggu," ungkapnya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dua oknum pejabat eselon II di Kabupaten Aceh Jaya tidak pernah masuk kantor, setelah dimutasi sebagai pelaksana di BKPSDM kabupaten tersebut.
Kedua pejabat tersebut merupakan Rusman Salam mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Mahdi mantan Kepala ULP Aceh Jaya.
Informasi yang diperoleh, keduanya juga dicopot dari jabatannya setelah didapati laporan keduanya tidak berdinas dan masuk kantor selama hampir satu tahun.
Mahdi sendiri lebih dulu di copot dari jabatannya sebagai kepala ULP, hingga kemudian Rusman dicopot dari jabatannya dalam mutasi Pemkab Aceh Jaya baru-baru ini.
"Mahdi lebih dulu dicopot sebelum pelaksanaan mutasi, karena keduanya setelah diselidiki tim BKPSDM tidak masuk kantor," ungkap kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat.
Pencopotan tersebut sendiri dilakukan sebagai salah satu sanksi yang diberikan pemerintah untuk keduanya.
Baca juga: Temui Wakil Ketua DPR, Aceh Minta Ketegasan Pusat tentang Pilkada 2022
Setelah dicopot dan ditempatkan sebagai pelaksana di BKPSDM, kedua oknum ASN tersebut juga tidak pernah masuk kantor.
"Selama di sini juga tidak pernah masuk kantor, kurang lebih sejak mutasi sekitar dua Minggu," ungkapnya.
Menurutnya, tidak masuk kantor oknum ASN tersebut lantaran sedang menjalani penyelesaian masalah hukum yang sedang menjerat.
"Tidak masuk katanya karena sedang menjalani proses hukum, jika nanti ditetapkan bersalah oleh pengadilan maka akan ada sanksi berat lainnya," tandasnya. (*)
Baca juga: 47 Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry KPM di Aceh Timur