Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com Garry Andrew Lotulung / Tribun Bogor Lingga Arvian Nugrogo
Habib Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan). Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab. 

Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Ditunda

Dikutip dari Tribun Jakarta Rizieq Shihab melakukan sidang perdana atas kasus kerumunan pada Selasa (16/3/2021).

Namun sidang tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersebut akhirnya dinyatakan ditunda.

Perlu diketahui dalam sidang kali ni, Rizieq tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung, melainkan secara virtual.

Rizieq mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Bareskrim.

Sidang perdana sendiri sempat terkendala masalah teknis sehingga sempat terhenti lama dan akhirnya ditunda.

Masalah yang terjadi yakni Rizieq mengaku tidak bisa mendengar secara jelas suara dari ruang sidang.

Sebelumnya Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini telah meminta sidangnya agar bisa digelar secara langsung.

Ia juga telah berusaha juga untuk mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.

Sidang dimulai pukul 09.38 WIB dan dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Apresiasi Mubahasah HUDA dan Tastafi

Baca juga: HASIL Liga Champions - Real Madrid Kalahkan Atalanta, Selamatkan Wajah Sepak Bola Spanyol

Baca juga: Aceh Minta Ketegasan Pilkada 2022, Temui Wakil Ketua DPR RI

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Devina Halim)(Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved