Pencegahan Korupsi

Ini 13 Daerah di Aceh yang Diklaim KPK Rendah dalam Hal Pencegahan Korupsi

Misalnya Kabupaten Aceh Tengah, dari delapan bidang yang dinilai, ada satu bidang rapor penilaian bidangnya berwarna merah yaitu Bidang Manajemen Asse

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Suasana pra rakor Sekda Aceh dg 23 Sekda Kabupaten/Kota dalam acara persiapan rakor pengisian formulir MCP 2021 dari ruang rapat Sekda Aceh, Selasa (16/3/2021) 

Pidie Jaya, dari delapan bidang yang dinilai, ada dua bidang yang nilai rapornya merah, yaitu bidang Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengadaan Barang dan Jasa, lainnya kuning. Abdya juga dua bidang yaitu Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Asset Daerah, lainnya kuning.

Aceh Jaya, ada tiga bidang yang nilai rapornya merah yaitu Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Asset Daerah.

Untuk 10 daerah lagi, sebut Taqwallah, delapan daerah nilainya berwarna biru dan 2 daerah berwarna hijau. Delapan daerah yang berwarna biru adalah Bener Meriah, Aceh Timur, Gayo Lues, Lhok Seumawe, Aceh Singkil, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Langsa. Sedangkan dua lagi berwarna hijau Aceh Tenggara dan Aceh Banda Aceh.

Nilai MCP penceghan korupsi untuk delapan bidang Provinsi Aceh, sebut Sekda Aceh, dr Taqwallah tertinggi dari 23 kabupaten/kota lainnya mencapai 78,83 persen, berwarna hijau.

Tapi karena ada 13 daerah yang berwarna kuning atau bernilai dibawah 50 persen MCP pengecahan korupsinya dari delapan bidang yang dinilai, nilai agregat Aceh secara keseluruhan berada sekitar 50 persen.

Oleh karena itu, agar tahun 2021, nilai agregat MCP pencegahan korupsi Aceh secara menyeluruh bisa mencapai nilai di atasa 70 persen, atau berwarna hijau, ke seluruh daerah nilai MCP pencegahan korupsinya harus berada di atas 70 persen.

Jadi, kata Taqwallah, rapat pra rakor pengisian formulir MCP tahun 2021 untuk delapan bidang ini dilakukan pada hari Selasa (16/3) ini, dari ruang Sekda Aceh, melalaui meeting zoom, dimaksudkan untuk persiapan pada hari Rabu (17/3) dalam acara rapat pelaksanaan koordinasi tata cara pengisian formulir MCP Pencegahan Korupsi 2021 yang akan dilakukan, di ruang Sekda Aceh.

"Kita harap semuanya sudah mengerti dan tidak ada lagi yang tidak tahu dan tak tersedia dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved