Senin, 27 April 2026

Pencegahan Korupsi

Ini 13 Daerah di Aceh yang Diklaim KPK Rendah dalam Hal Pencegahan Korupsi

Misalnya Kabupaten Aceh Tengah, dari delapan bidang yang dinilai, ada satu bidang rapor penilaian bidangnya berwarna merah yaitu Bidang Manajemen Asse

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Suasana pra rakor Sekda Aceh dg 23 Sekda Kabupaten/Kota dalam acara persiapan rakor pengisian formulir MCP 2021 dari ruang rapat Sekda Aceh, Selasa (16/3/2021) 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes menegaskan daerah yang nilai capaian pencegahan korupsinya masih berwarna kuning untuk tahun 2020 lalu agar berhati-hati lagi dan jangan main-main, dalam pengisian formulir penceghan korupsi tahun 2021 ini.

“Hasil penilain penceghan korupsi tahun 2020 lalu yang telah diterbitkan KPK untuk Aceh, masih ada 13 kabupaten/kota, nilai Monitoring Control for Prevention (MCP) nya berwarna kuning," ungkap SekdaAceh, dr Taqwallah M Kes pada acara Rakor Sekda Aceh dengan Sekda Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut hasil Monitoring Control For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 untuk pelaksanaan program pencegahan korupsi di lingkup Pemerintahan Aceh dan 23 Kabupaten/Kota, yang dilakukan melalui meeting zoom, dari ruang Sekda Aceh, Selasa (16/3).

Acara ini, dibuka langsung Sekda Ace, dan dihadiri sejumlah kepala SKPA terkait, di antaranya Asisten III Setda Aceh Iskandar, Kepala Inspektorat Aceh Ir Zulkifli, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Azhari Hasan SE, Kepala Biro Isra Setda Aceh Usamah, Kepala Bidang Program Bappeda Aceh Ramzi, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Saumi Elfiza, Pengurus Korspri Aceh dan lainnya.

Miris, Pencairan Dana PEN di Aceh Serba Rendah, Sektor Usaha Hanya 1,43 Persen dari Pagu Rp 193,27 T

Bupati Aceh Besar Luncurkan Laboratorium Polymerase Chain Reaction

Narkoba dan Kesulitan Ekonomi Faktor Dominan Pemicu Gangguan Jiwa 2.448 Warga Pidie

Taqwallah dalam pengarahannya mengatakan Rakor pra pengisian MCP tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan Sekda Aceh dan 23 Sekda Kabupaten/Kota dengan Tim Pencegahan Korupsi KPK di Kantor KPK pekan lalu.

Pada pertemuan di KPK pekan lalu, bagian Pencegahan KPK Agus, menyebutkan dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, sebanyak 13 kabupaten/kota nilai MCP kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsinya masih berwarna kuning.

Ini artinya dari delapan bidang yang dinilai, nilai keseluruhannya masih berada di bawah 50 persen.

Ke-13 daerah itu, adalah Aceh Selatan 49,71 persen, Nagan Raya 49,37 persen, Pidie 48,89 persen, Aceh Tengah 47,53 persen, Bireuen 47,06 persen, Aceh Barat 41,40 persen, Simeulue 41,07 persen, Sabang 38,95 persen, Aceh Tamiang 35,75 persen, Subulussalam 34,96 persen, Pidie Jaya 31,40 persen, Abdya 30 persen dan Aceh Jaya 28,10 persen.

Kepada 13 daerah ini, kata Taqwallah, diingatkan untuk meningkatkan kinerja pencegahan korupsinya untuk 8 bidang yang menjadi penilaian KPK sementara ini.

Delapan bidang itu adalah, Perencanaan dan Penganggaran APBK, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Atap, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Asset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Dari 13 daerah yang masih mendapat nilai warna kuning MCP nya, sebut Taqwallah, ada beberapa daerah, nilai bidangnya masih ada yang berwarna kuning.

Misalnya Kabupaten Aceh Tengah, dari delapan bidang yang dinilai, ada satu bidang rapor penilaian bidangnya berwarna merah yaitu Bidang Manajemen Asset Daerah, lainnya berwarna kuning.

Kemudian Aceh Tamiang juga sama, ada satu bidang yang nilai rapornya masih merah yaitu Manajemen Aset, lainnya kuning.

Selanjutnya Sabang, ada satu bidang yang nilai rapornya berwarna merah yaitu Tata Kelola Dana Desanya, lainnya kuning.

Selanjutnya Kota Subulussalam, ada satu bidang yang nilai ropor bidangnya merah yaitu Manajemen ASN, lainnya kuning.

Pidie Jaya, dari delapan bidang yang dinilai, ada dua bidang yang nilai rapornya merah, yaitu bidang Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengadaan Barang dan Jasa, lainnya kuning. Abdya juga dua bidang yaitu Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Asset Daerah, lainnya kuning.

Aceh Jaya, ada tiga bidang yang nilai rapornya merah yaitu Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Asset Daerah.

Untuk 10 daerah lagi, sebut Taqwallah, delapan daerah nilainya berwarna biru dan 2 daerah berwarna hijau. Delapan daerah yang berwarna biru adalah Bener Meriah, Aceh Timur, Gayo Lues, Lhok Seumawe, Aceh Singkil, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Langsa. Sedangkan dua lagi berwarna hijau Aceh Tenggara dan Aceh Banda Aceh.

Nilai MCP penceghan korupsi untuk delapan bidang Provinsi Aceh, sebut Sekda Aceh, dr Taqwallah tertinggi dari 23 kabupaten/kota lainnya mencapai 78,83 persen, berwarna hijau.

Tapi karena ada 13 daerah yang berwarna kuning atau bernilai dibawah 50 persen MCP pengecahan korupsinya dari delapan bidang yang dinilai, nilai agregat Aceh secara keseluruhan berada sekitar 50 persen.

Oleh karena itu, agar tahun 2021, nilai agregat MCP pencegahan korupsi Aceh secara menyeluruh bisa mencapai nilai di atasa 70 persen, atau berwarna hijau, ke seluruh daerah nilai MCP pencegahan korupsinya harus berada di atas 70 persen.

Jadi, kata Taqwallah, rapat pra rakor pengisian formulir MCP tahun 2021 untuk delapan bidang ini dilakukan pada hari Selasa (16/3) ini, dari ruang Sekda Aceh, melalaui meeting zoom, dimaksudkan untuk persiapan pada hari Rabu (17/3) dalam acara rapat pelaksanaan koordinasi tata cara pengisian formulir MCP Pencegahan Korupsi 2021 yang akan dilakukan, di ruang Sekda Aceh.

"Kita harap semuanya sudah mengerti dan tidak ada lagi yang tidak tahu dan tak tersedia dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved