Breaking News

Otomotif

Kembaran Kompak SUV, Raize dan Daihatsu Rocky Terancam Gagal Dapat PPnBM, Mesin Diimpor dari Jepang

Duo kembaran mobil kompak SUV, Toyota Raize dan Daihatsu terancam gagal mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.

Editor: M Nur Pakar
()
Toyota Raize sudah meluncur di Jepang. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Duo kembaran mobil kompak SUV, Toyota Raize dan Daihatsu terancam gagal mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) selaku manufaktur masih melakukan persiapan untuk memproduksi dua model mobil baru tersebut di dalam negeri, khususnya pada bagian mesin.

Jika komitmen awal produsen meleset dari target, yakni pemenuhan local purchase minimum 70 persen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan sanksi.

Bahkan, akan menghapus tipe kendaraan terkait dari daftar yang berhak mendapatkan insentif.

Perodua D55L kembaran Daihatsu Rocky di Malaysia
Perodua D55L kembaran Daihatsu Rocky di Malaysia (Paultan)

Baca juga: CVT Pertama di Indonesia, Mobil Daihatsu Rocky Jadi Pelopor

Syarat local purchase, adalah jumlah presentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri

Demikian diungkapkan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

"Secara perhitungan mereka, kedua tipe baru itu akan mampu untuk memenuhi persyaratan penerimaan insentif salah satunya local purchase 70 persen," jelasnya.

"Tapi apabila perusahaan tak mampu memenuhi ketentuannya akan diberikan sanksi administratif," kata dia.

"Atau tipe kendaraan bermotor tersebut dihapus dalam daftar yang berhak mendapatkan PPnBM DTP.

Ini dilakukan saat evaluasi per-3 bulan," lanjut Sony.

Baca juga: Toyota Raize Segera Meluncur, Inden Sudah Dibuka, Aceh Punya Diler Resmi

Untuk diketahui, local purchase 70 persen merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif PPnBM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021.

Tak hanya itu, model terkait juga harus memenuhi rincian komponen tertentu dalam pembelian lokal, seperti termaktub dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Local Purchase sendiri berbeda dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan total penghitungan pembelian lokal dalam perakitan suatu produk mulai dari biaya logistik, ongkos kerja, kelistrikan, dan lainnya.

Dari catatan redaksi, sampai detik ini ADM belum memiliki fasilitas produksi mesin turbo yang nantinya digunakan Rocky dan Raize. Padahal, kedua produk ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Daihatsu Luxio Dapat Insentif Pajak dan Diler, Turun Sampai Rp 40 Jutaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved