Berita Banda Aceh
Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh, Didaftar Pemkab Pidie ke Kemenkumham RI
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kupiah Meukeutop ternyata belum lama ini sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah Aceh.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas. Artinya sudah terdaftar sebagai hak paten ciri khas Aceh.
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Pasalnya kopiah ciri khas Aceh ini juga ikut diproduksi oleh para perajin di Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Dengan sudah terdaftarnya Indikasi Geografis (IG) Kupiah Meukeutop dalam data base Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai hak paten Aceh ini, maka produk khas Aceh ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain.
Artinya semakin kuat secara hukum bahwa Kupiah Meuketop adalah salah satu produk ekspresi budaya tradisional dari Aceh.
Baca juga: Cerita di Balik Masyhurnya Kupiah Meukeutop
Baca juga: Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar Digelar dalam Bahasa Aceh, Anggota Dewan Pakai Kupiah Meukeutop

Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Sasmita, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, seusai membuka Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh.
Diseminasi diikuti 50 dosen dan mahasiswa dari tiga kampus di Banda Aceh ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).
Tiga kampus itu, yakni Politeknik Kesehatan Aceh, Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, dan Universitas Iskandar Muda (Unida).
Menurut Sasmita, meski Kupiah Meukeutop adalah Kupiah Teuku Umar yang berasal dari Aceh Barat, namun tetap tercatat kekayaan khas Aceh yang didaftar Pemkab Pidie karena Pemkab Pidie yang mendaftar.
“Sertifikat Kupiah Meukeutop terdaftar sebagai ciri khas Aceh sudah kami serahkan ke Pemkab Pidie dalam suatu acara beberapa bulan lalu,” kata Sasmita.
Sasmita mengatakan Pemkab Pidie mendaftar Kupiah Meukeutop sebagai salah satu kekayaan intelektual Aceh, karena kupiah khas Aceh ini juga ikut diproduksi di Garot, Pidie.
Baca juga: Agar Kupiah Meukeutop Tetap Eksis
Yang sudah terdaftar sebelumnya dan masih proses
Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka acara ini, Sasmita, menyebutkan ekspresi budaya tradisional dari Aceh yang sebelumnya telah didaftar Pemkab/Pemko, sehingga tercatat dalam data base KIK.
Ekspresi budaya tradisional itu, yakni Tari Sining Gayo, Khanduri Laot Festival, Motif Kerawang Gayo Blangkejeren, Kuah Beulangong, Kopi Gayo, Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok.
Sedangkan Jeruk Pamelo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Kabupaten Bireuen, masih dalam proses.
“Saya sangat yakin masih banyak KIK yang bisa dicatatkan/didaftar untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat, serta budaya-budaya tradisional di Aceh.
Ini semua perlu mendapatkan perlindungan hukum, dan kita juga mengharapkan semua warisan budaya leluhur tersebut dapat terus dijaga dan dilestarikan selamanya,” kata Sasmita.
Tadi seusai membuka Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi PT di Banda Aceh, Sasmita, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada seorang pengusaha kafe di Banda Aceh.
Baca juga: Rapat Kerja Komisi IV, TA Khalid Kenakan Kupiah Meukeutop Usulkan Polisi Hutan di Aceh jadi PNS
Sudah proses 383 permohonan kekayaan intelektual
Lebih lanjut, Sasmita menyebutkan tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Aceh telah menerima dan memproses 383 permohonan kekayaan intelektual.
Rinciannya permohonan pendaftaran merek 338, perpanjangan merek terdaftar lima, serta permohonan dan pencatatan hak cipta 40.
Sasmita menilai tentu ini sangat kecil dibanding sebuah karya yang dihasilkan oleh para penulis, akademisi, mahasiswa, para pelaku seni, serta pelaku UMKM dan IKM di Aceh.
Sasmita juga mengatakan merek sangat berperan penting dalam kehidupan ekonomi untuk membedakan dengan produk sejenis.
“Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas kepemilikan merek,” kata Sasmita.
Sementara itu, Ketua Panitia acara ini, Taufik mengatakan maksud dan tujuan diseminasi ini untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual.
Selain itu, juga untuk menimbulkan kesadaran terhadap pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih para pengajar dan mahasiswa.
“Dengan kekayaan intelektual dapat memajukan suatu daerah sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing, baik tingkat nasional maupun internasional,” kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh ini.
Baca juga: Deputi IV Kemenparekraf Pakai Kupiah Meukeutop Saat Terima Kadis Pariwisata Bener Meriah di Jakarta
Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, setiap daerah pasti memiliki ciri khas masing-masing, termasuk di Aceh.
Misalnya, makanan, tarian, maupun berbagai produk daerah.
Semua ini disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Oleh karena itu, Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Pendaftaran ini juga bisa langsung didaftar oleh masyarakat baik secara manual melalui Kanwil Kemenkumham Aceh pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bahkan agar lebih mudah lagi, juga bisa didaftar secara online. Informasi lebih lengkap mengenai hal ini bisa diakses melalui www.dgip.go.id
Tujuan pendaftaran ini antara lain agar KIK ini sah dan terlindungi secara hukum.
Dengan demikian tak bisa lagi diklaim dan didaftar sebagai KIK daerah lain yang sangat berkemungkinan dikomersilkan.
Baca juga: Kupiah Meukeutop Teuku Umar Sangat Diminati Warga Luar Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pedagang Peci
Kakanwil Kemenkumham Aceh ketika itu, Zulkifli SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Diseminasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).
Sedangkan pesertanya 40 orang yang terdiri atas perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Kemudian perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Terakhir perwakilan Majelis Adat Aceh Provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Zulkifli mengatakan isu kekayaan intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat yang dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas.
Baca juga: Penjualan Kupiah Meukeutop Tembus Angka 5.000 Peci, Pesanan juga Datang dari Papua
“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal kekayaan intelektual personal yang antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan sangat yakin masih banyak kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat.
Begitu juga budaya-budaya tradisional yang ada di kabupaten/kota di Aceh.
Sebagai contoh yang sedang viral sekarang, tarian Saman Aceh, yang saat ini juga dimainkan oleh anak-anak di Rusia persis seperti aslinya, bahkan intonasinya tak cadel sedikit pun.
Nah, jika dulunya Saman tak terdaftar sebagai KIK dari Aceh, bisa saja tarian ini diklaim milik daerah lainnya yang sudah bisa meniru persis ini,” kata Zulkifli.
Sebelumnya hal yang sama disampaikan Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik SH, sebagai panitia diseminasi ini.
Bahwa maksud dan tujuan diseminasi ini untuk menyampaikan informasi kepada peserta terhadap pentingnya pencatatan atau pendaftaran terhadap ekspresi budaya tradisional.
Begitu juga terhadap pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
“Guna mencegah klaim dari pihak lain yang memanfaatkan secara komersial,” kata Taufiq.
Adapun pemateri diseminasi ketika itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Aceh, Sasmita SH MH (Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal).
Satu lagi perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Peran Dinas Kebudayaan dalam Melindungi Seni dan Kebudayaan di Aceh).
Saat pembukaan acara ini, Zulkifli SH MH, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada beberapa pelaku usaha di Banda Aceh.
Baca juga: Sambut Kedatangan Pangdam IM di Pendopo, Jamin Idham Pakaikan Kupiah Meukeutop ke Mayjen Hassanudin
Jengkol Abdya dan Beras Sigupai akan didaftar
Seperti diberitakan sebelumnya juga, Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) akan mendaftar Jengkol Abdya dan Beras Sigupai sebagai hak paten milik Kabupaten Abdya.
Menindaklanjuti rencana pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai milik Kabupaten Abdya itu, Tim Kanwil Kemenkumham Aceh berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab setempat.
Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini tepatnya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum.
Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan, didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik beserta staf.
Dalam pertemuan di Pendopo Bupati Abdya, Kamis (18/2/2021), Tim Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh ini disambut Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Dalam pertemuan ini, Bupati Abdya, menyampaikan keseriusannya mendaftarkan kedua indikasi geografis di Abdya tersebut.
Oleh karena itu, pertemuan ini menghadirkan para jajaran Pemkab yang ditugaskan menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen untuk pendaftaran indikasi geografis ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan, lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (19/2/2021) malam.
Irfan mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanggapi positif keseriusan Pemkab Abdya.
"Kami siap untuk melakukan pendampingan teknis dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan untuk pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai.
Dengan pertemuan ini diharapkan dapat meningkatan pengawasan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Abdya dari klaim wilayah lain," kata Irfan.
Irfan menambahkan, selain ke Abdya, dalam kunjungan mereka beberapa hari lalu itu, pihaknya juga menyosialisasikan ke Aceh Jaya tentang perlindungan hasil karya untuk didaftar sebagai kekayaan intelektual.
Baik itu, kekayaan intelektual milik masyarakat secara umum, seperti Beras Sigupai dan Jengkol Abdya, maupun milik usaha atau produksi pribadi/kelompok.
"Pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI ini sangat diperlukan untuk melindungi hasil karya intelektual itu sendiri.
Bupati Aceh Jaya dan Bupati Abdya sangat antusias untuk peduli terhadap kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing," kata Irfan. (*)