Berita Aceh Besar

Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar Digelar dalam Bahasa Aceh, Anggota Dewan Pakai Kupiah Meukeutop

Bukan saja menggunakan Bahasa Aceh, tetapi anggota dewan juga memakai kupiah meukeutop selama mengikuti paripurna ke II DPRK Aceh Besar itu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menyerahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Besar kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd, MSi didampingi Wakil Ketua DPRK, Zulfikar Aziz, SE dan Sekwan, Fata Muhammad, di ruang sidang DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/12/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Ada pemandangan unik dalam rapat paripurna DPRK Aceh Besar di gedung dewan setempat, Kota Jantho, Senin (21/12/2020).

Bukan saja menggunakan Bahasa Aceh, tetapi anggota dewan juga memakai kupiah meukeutop selama mengikuti paripurna ke II DPRK Aceh Besar tahun sidang 2020-2021 tersebut.

"Seluruh penyampaian pandangan dan aspirasi DPRK Aceh Besar menggunakan dialek Bahasa aceh," ujar Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd, MSi di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

Tidak terkecuali, lanjut Iskandar Ali, penyampaian empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh besar oleh Bupati Aceh Besar juga menggunakan bahasa daerah.

"Insya Allah, mulai Januari 2021, akan disesuaikan untuk pemakaian Bahasa Aceh dalam paripurna, dan kami juga menilai Pemkab Aceh Besar merespon dengan baik," katanya.

Baca juga: Lagi, Wings Air Tunda Terbang ke Nagan Raya

Baca juga: Kematian Akibat Virus Corona Tertinggi, Seoul Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang

Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Langsa Stagnan, Pasien dalam Pemantauan Bertambah 1 Orang

Mengenai empat rancangan qanun (Raqan) Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan, apresiasinya kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK yang telah melakukan pembahasan bersamaa pemerintah daerah.

Empat rancangan qanun tersebut mengenai penyelenggaraan, penanganan, penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Iskandar Ali, DPRK dan Pemerintah Aceh Besar memiliki satu tujuan yang sama yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Penanganan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin harus berdasarkan payung hukum," tegasnya.

Baca juga: Diiming-iming Dapat Bantuan dari Arab Saudi, Dua Nenek di Pidie Jaya Kehilangan 7,5 Mayam Emas

Baca juga: Nelayan di Aceh Timur Minta PT PHE Bayar Ganti Rugi, Rumpon Hilang akibat Seismik Migas di Laut

Baca juga: Pasien Positif Corona di Abdya Meninggal Bertambah Jadi 8 Orang, Isolasi di Rumah Tersisa Hanya Satu

Rapat itu dihadiri Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, SE, dan Plt Sekdakab beserta seluruh unsur Forkopimda Aceh Besar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved