Jumat, 12 Juni 2026

Lis Dinafkahi Rp 50 Juta per Bulan, Edhy Prabowo Mengaku Tak Pernah Kekurangan Uang

Pengakuan Iis terkait uang nafkah Rp 50 juta itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy.

Tayang:
KOMPAS/HERU SRI KUMORO-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mengaku dirinya uang nafkah sekitar Rp 50 juta setiap bulan dari suaminya.

Iis menuturkan uang Rp 50 juta itu adalah uang untuk keperluan rumah tangganya.

"Sekitar Rp 50 juta," kata Iis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3). Iis bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, yang diduga menyuap Edhy untuk mendapatkan izin ekspor benur.

Pengakuan Iis terkait uang nafkah Rp 50 juta itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy.

Sebab, menurut jaksa, pengelolaan uang tidak hanya dikuasai Edhy melainkan juga oleh sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. "Amiril mengelola uang Pak Edhy, yang dikelola itu uang apa? Uang Rp 50 juta ini kan gaji, penghasilan lain. Ada penghasilan lain Pak Edhy saat jadi menteri?" tanya jaksa. "Saya enggak tahu," ucap Iis.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Diduga Setoran dari Eksportir Benur untuk Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Dalam Kasus Korupsi dan Mengaku Tidak akan Lari

Baca juga: Edhy Pinjam Kartu Kredit Anak Buah untuk Belanja Tas Hermes dan Sepatu Chanel di Hawaii buat Istri

Iis-- yang juga merupakan anggota Komisi V DPR fraksi Gerindra-- mengakui pernah menerima uang dari Amiril Mukminin. Namun, ia mengatakan penyerahan uang selalu dengan sepengetahuan Edhy.

"Pastinya pernah [menerima uang lewat Amiril]. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah Pak Edhy dan biasanya Pak Edhy memberitahukan saya, misal: 'Mah, nanti Amiril ngirim uang'," tutur Iis.

Iis menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakannya membeli sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.

Selain itu Iis mengaku juga pernah dibelikan jam tangan Rolex oleh suaminya itu saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.

"Pernah menerima jam Rolex dari Pak Edhy?" tanya jaksa. "Ya, saya menerima ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," jawab Iis. "Dibeli di Hawaii?" lanjut jaksa. "Saya tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi Pak Edhy ketika menyerahkan [menyampaikan] bahwa: This is Anniversary Present," tutur Iis.

Pada saat di Hawaii itu Iis juga mengaku diberi uang tunai sejumlah US$50 ribu oleh suaminya tersebut.

Uang itu kemudian digunakan Iis untuk membeli sejumlah barang seperti syal, tas hingga jam. Teruntuk jam ia menuturkan sengaja membeli sebagai kado ulang tahun ibunya.

"Rolex itu saya beli sengaja saya niatkan karena itu untuk hadiah ulang tahun Ibu saya. Harga yang silver gold sekitar US$18 ribu. Itu dari uang tunai," kata Iis.

Baca juga: Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di Amerika Serikat, 3 Jam Rolex hingga Pulpen, Total Rp 753,65 Juta

Baca juga: KPK akan Telusuri Aliran Uang Suap Eks Menteri Edhy Prabowo, Termasuk untuk 2 Atlet Badminton Putri

Baca juga: Sudah Saatnya Beli Rumah, PPN Ditanggung Pemerintah dan DP Bisa Dimulai Nol Persen, Hanya Tahun Ini

Selain Iis, dalam persidangan kemarin Edhy Prabowo juga ikut bersaksi. Edhy yang dalam kasus ini juga sudah menjadi tersangka mengaku dirinya tak pernah kekurangan uang selama menjabat anggota DPR hingga masuk Kabinet Indonesia Maju.

Edhy mengaku punya dana sekitar Rp 10 sampai 12 miliar yang dikelola sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Uang itu didapatnya selama menjadi anggota DPR. "Selama saya jadi anggota DPR dan jadi staf saya selama dia kelola uang saya Rp 10-12 miliar minimal. Makanya saya yakin uangnya tidak pernah kurang," kata Edhy saat menjadi saksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Namun Edhy tak pernah mengecek berapa sebenarnya uang miliknya yang dikelola Amiril.

"Tapi tidak pernah mengecek sendiri secara angka?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono "Tidak pernah," jawab Edhy. "Ada laporan berapa uang yang dipegang Amiril?" tanya jaksa Siswandhono. "Tidak bicara bicara jumlah tapi hanya mengatakan uang bapak masih ada," jawab Edhy.

"Memangnya tidak tanya?" tanya jaksa. "Saya hanya menanyakan kalau kebutuhan saya Rp 20 juta, Rp 100 juta cukup tidak, dan dijawab selalu ada," jawab Edhy yang mengaku tak meminta uang ke Amiril setiap hari.

Jaksa KPK kemudian bertanya mengenai sumber uang yang dikelola Amiril. Edhy menyebut uang itu merupakan akumulasi uang selama menjabat anggota DPR.

Edhy tercatat menjadi anggota DPR selama 2 periode yakni 2009-2014, dan 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Edhy bertugas di Komisi VI DPR-RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi dan BUMN. Di 2014-2019, Edhy bertugas menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan.

"Keyakinan saudara masih ada uang Rp 10 miliar-12 miliar dari mana?" tanya jaksa.

"Dari 5 tahun saya di DPR, saya bisa mengumpulkan Rp 2,5 miliar tiap tahun. Itu uang reses yang saya minta dikelola Amiril. Jadi saya tidak bawa pulang ke rumah dan uang itu adalah kegiatan 'lump sum' yang belum pernah saya pakai," kata Edhy.

"Apakah uang itu masuk ke LHKPN?" tanya jaksa. "Tidak saya lapor karena uang itu belum saya yakini hak saya, jadi tidak saya bawa pulang ke rumah," jawab Edhy.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Pemeriksaan Edhy Prabowo tak Berlebihan, Ketua KPK Beri Komentar 

Saat bersaksi, Edhy juga bercerita awal perkenalannya dengan Suharjito. Ia mengaku kenal Suharjito ketika masih menjadi anggota DPR. "Saya kenal saat jadi anggota DPR RI, dia datang ke rumah dinas (Kalibata). Saya tidak tahu siapa yang bawa, tapi dia minta tolong izin kapalnya yang buatan dalam negeri dan sudah sesuai aturan agar difasilitasi oleh saya sebagai Ketua Komisi IV," kata Edhy.

"Akhirnya saya pertemukan dengan Plt Dirjen Perikanan Tangkap saat konsinyering di Bogor, ya sudah saya fasilitasi boleh kapal di bawah 100 GT dan buatan dalam negeri lalu tapi setelah itu tidak pernah ketemu lagi sampai saya jadi menteri," tambah Edhy.

Edhy tidak tahu Suharjito memiliki bisnis lobster. Hingga Suharjito menemuinya di rumah dinas menteri ketika ia sudah menjabat Menteri KP.

"Dia lalu datang ke rumah saya di Widya Candra pada pertengahan 2020 sekitar bulan puasa, tapi saat itu tidak bicara mengenai benih lobster, tapi hanya bicara izin kapal," kata Edhy.

Edhy menyatakan saat itu bersama Suharjito berbicara soal kapal induk penangkapan ikan yang berada di Aceh. Edhy menyebut Suharjito berminat untuk mengelola kapal tersebut. "Beliau meminta mengelola kalau uang negara harus investasi baru, dan Pak Suharjito pengusaha yang berminat untuk mengelola itu karena ikan banyak tapi cold storage terbatas, tapi saya tidak serta merta setuju dan saya minta agar dia memperkenalkan diri ke Dirjen Penguatan Daya Saing, lalu saya kenalkan ke Safri agar memfasilitasi untuk ketemu," jelas Edhy.

Setelah pertemuan itu, kata Edhy, tidak ada pertemuan lagi dengan Suharjito. "Tidak ada Suharjito membawa surat permohonan ekspor benih lobster," kata Edhy.

Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.

Selain Edhy dan istrinya, pada persidangan kemarin jaksa juga menghadirkan sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.(tribun network/dng/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved