KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Diduga Setoran dari Eksportir Benur untuk Edhy Prabowo
Ali Fikri menyebut uang yang disita kemarin jumlahnya sekitar Rp 52,3 miliar. Uang itu disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Uang itu diduga merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur untuk Edhy Prabowo.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut uang yang disita kemarin jumlahnya sekitar Rp 52,3 miliar. Uang itu disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.
"Hari ini Tim Penyidik KPK menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar," kata Ali, Senin (15/3/2021).
"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak Bank BNI 46 atas kerja sama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini," imbuh dia.
Baca juga: 6 Gejala Menandakan Gula Darah Anda Meningkat, Cepat Lelah hingga Penglihatan Kabur
Baca juga: Abusyik Lantik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sebagai Kadis Syariat Islam
Baca juga: Menjelang Ramadhan 1442 H, Ini 5 Tips Mudah Menjalankan Puasa Bagi Ibu Menyusui
Terkait uang yang disita tersebut, Ali menyebut uang itu diduga merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur atas izin yang diberikan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," imbuh dia.
Dalam perkara ini Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Ali menjelaskan, Edhy diduga pernah memberikan perintah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir yang sudah mendapatkan izin.
"Tersangka EP sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan)," ujar Ali. "Dia (Antam) mendapatkan perintah dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk membuat perintah secara tertulis," kata Ali.
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Baca juga: Dosis Vaksin Terbatas, Begini Langkah Dinkes Tetapkan Penerima
Baca juga: Satu Keluarga di Pidie Jaya Terpapar Covid-19, Satgas: Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Baca juga: Inggris Jatuhkan Sanksi ke Enam Pembantu Presiden Suriah Bashar al-Assad
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujar Ali.
Ali belum membeberkan dugaan keterlibatan Antam dalam perbuatan suap ekspor benur Edhy Prabowo dkk. Menurut dia, KPK akan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. "Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi, apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ucap Ali. "Karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonrfirmasi dan barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tambahnya.
Adapun uang Rp 52, 3 miliar yang disita KPK kemarin menambah daftar barang dan benda yang sudah lebih dulu disita.
Saat ini total aset yang sudah disita mencapai Rp89,9 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, sepeda, mobil hingga rumah dan vila.
dalam perkara ini penyidik lembaga antirasuah sudah menyita satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik Edhy. Penyidik juga sudah menyita uang Rp16 miliar, lima mobil, sembilan unit sepeda serta dua rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
"Jadi 37,6 miliar sudah dilakukan penyitaan berupa aset yang sudah disebutkan tadi dan hari ini uang cash Rp52,3 miliar rupiah," kata Ali Fikri.