Dana PEN

Miris, Pencairan Dana PEN di Aceh Serba Rendah, Sektor Usaha Hanya 1,43 Persen dari Pagu Rp 193,27 T

Realisasi pencairannya dari semua sektor usaha di Aceh pada tahun 2020 lalu, baru sebesar 1,43 persen atau Rp 2,7 trilliun, dari pagu yang disediakan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekretaris Daerah Aceh dr Taqwallah melakukan pertemuan dengan kepala instansi vertikal membahas penanggulangan kemiskinan di Aceh di Ruang Rapat Sekda, Senin (15/3/2021). 

Karena itu, diperlukan berbagai cara yang halal, untuk membantu UMKM di daerah ini, bisa kembali bangkit.

Antara lain, dalam masa transisi atau masa pengalihan pelayanan perbankan dari sistem konvensional ke syariah, perlu dilakukan secepatnya untuk semua lembaga keuangan yang ada di Aceh.

Tiga bank syariah pemerintah yaitu BRI Syariah, BNI Syariah dan Mandiri Syariah, sudah bergabung menjadi satu Bank Mandiri Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.

Pihak BSI, kata Safriadi, telah menyatakan siap melanjutkan pelaksanaan pencairan dana KUR yang sebelumnya dilaksanakan BRI untuk petani dan UMKM di Aceh.

"Kita harapkan kantor-kantor BRI, Bank Mandiri dan BNI konvensional yang ada di daerah, bisa secepatnya dioperasikan pihak BSI untuk melayani kembali penyaluran dana KUR di Aceh, yang menjadi andalan sumber dana pembiayaan bagi para petani di daerah ini," sebutnya.

Tim sembilan intansi vertikal, termasuk BPK, BPKP, BPS, BI dan OJK, serta Ditjen Lingkup Kementerian Keuangan yang ada di Aceh, kata Safriadi, sudah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh, cara mempercepat menurunkan jumlah penduduk miskin di Aceh.

Salah satunya, adalah mengoptimalkan program penyerapan dana PEN dari berbagai sumberdana yang ada, untuk menambah permodalan UMKM dan berbagai kegiatan usaha tani, perternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, kerajin, industri, perdagangan dan jasa, agar pendapatan petani miskin, bisa meningkat, sehingga mereka dapat ke luar dari lingkaran kemiskinan.

“Ini sangat penting kita lakukan secepatnya, antara intansi verikal dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama SKPA dan SKPK di daerah, dengan cara berkolaborasi dan mengintegrasi pelaksanaan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan bersama,”ujar Safriadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved