Pertemuan Komisi I DPRA, Kemendagri tak Bisa Putuskan Sendiri Soal Pilkada Aceh 2022
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOP) Kemendagri, Maddare Meneng dalam pertemuan dengan Komisi I DPRA di Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya Mendagri akan melakukan koordinasi dengan DPR RI, tapi sampai seusai reses, belum ada pertemuan untuk hal tersebut.
“Harapan kami setelah ada rapat koordinasi akan ada keputusan bersama,” katanya,
Komisi I DPRA dipimpin Ketua Komisi Muhammad Yunus M Yusuf datang ke Kemendagri dalam rangka konsultasi dan fasilitasi rancangan revisi Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Rumah Layak Huni, Stimulus Diberikan ke Rumah Tak Layak Huni Hingga 2024
Baca juga: Andi, Perawat di Lhokseumawe yang Pernah Terpapar Covid-19, Sempat Hilang Kemampuan Penciuman
Di awal pertemuan Ketua Komisi Tgk Muhammad Yunus menyampaikan tentang rencana pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Aceh.
Menjawab hal itu Maddere Meneng mengatakan belum ada keputusan sebab masih harus dilakukan koordinasi dengan DPR.
Sementar itu Anggota Komisi I Bardan Sahidi yang juga Wakil Ketua Banleg, menjelaskan bahwa rancangan qanun Pilkada Aceh sudah melewati proses pembahasan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama seluruh penyelenggara pemilu, pengawas dan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, di Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Bardan, politisi PKS menyampaikan rancangan qanun tersebut terdiri dari 6 Bab dan 106 pasal. Sejak diserahkan rancangan revisi qanun ini, sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja akan dikonsultasi dan fasilitasi melalui Direktorat Fasilitasi Produk Hukum Daerah.
“Setelah ini kami akan paripurnakan qanun Aceh perubahan atas qanun nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah, pasangan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Aceh,” ujar Bardan.
Pada hari yang sama Komisi I DPRA juga bertemu dengan KPU Pusat, diterima Hasyim Asyari, Komisioner KPU.
Ketua Komisi Tgk. Yunus kembali menyampaikan permintaan ketegasan Pusat terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022. Sebab sebelumnya KPU meminta KIP agar tidak membuat tahapan sebelum ada keputusan pemerintah.
Tgk Yunus menegaskan bahwa Pilkada Aceh 2022 bukan keinginan segelintr orang, melainkan perintah dari UUPA dan menjadi keinginan seluruh rakyat Aceh, termasuk partai lokal dan ratai nasional yang ada di Aceh.
Kamarudin Andalah (Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik)