Pertemuan Komisi I DPRA, Kemendagri tak Bisa Putuskan Sendiri Soal Pilkada Aceh 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Pertemuan Komisi I DPRA dengan pejabat Kemendagri. 

Kembali mengulang pernyataannya bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA sudah satu pandangan terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh. Mengacu pada Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kami pada tahun 2022 akan melaksanakan Pilkada Aceh berpedoman pada UUPA dan Qanun Aceh tentang Pilkada. Pelaksanaan Pilkada Aceh yang telah 3 kali berlangsung telah dilaksanakan berdasarkan UUPA. Mohon ketegasan dari KPU, agar KIP Aceh tidak ragu-ragu dalam melaksanakan Pilkada Aceh Tahun 2022,” ujar Kamaruddin Andalah.

Anggota Komisi I lainnya, Darwati A Gani menyampaikan, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan sudah menjadi kewajiban semua  untuk menyukseskan Pilkada Aceh Tahun 2022.

“Kami semua bersepakat bahwa melaksanakan Pilkada Tahun 2022 adalah melaksanakan Undang-Undang. Bolehkan kami menjalankan perintah UU. Kami juga sudah menyiapkan dana Pilkada, akan tetapi belum mempunyai kode rekening sehingga belum dapat dicairkan,” kata Darwati dari PNA.

Komisioner KPU Hasyim Asyhari menyatakan , mekanisme baru anggaran penyelenggaraan Pilkada banyak berubah.  Di mana hibah Pilkada kepada KIP Aceh harus diregister oleh Kemenkeu dan KPU.

Ia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan  Kemendagri dan Kemenkeu.

"Akan kami jadikan bahan dalam pembicaraan kami dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran Pilkada akan kami koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian terkait,” ujar Hasyim Asyhari.(*)

Baca juga: 134 Siswa MA di Nagan Raya Ujian Kelulusan Pakai Android

Baca juga: Hasil All England Open 2021 - Kento Momota Raih Kemenangan Pertama Tahun Ini

Baca juga: Ingin Tahu, Cuka Sari Apel, Simak 5 Manfaatnya Bagi Kesehatan Serta Efek Samping yang Ditimbulkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved