Residivis Ini Bakar Mushalla, Kesal Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu

Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat mushalla.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi. Pria 44 tahun ini tersangka pembakar bangunan musala tua di 28 Ilir. 

Sementara itu, dikutip dari Sripoku.com, RMS mengaku nekat membakar mushala setelah ditegur pengurus mushala saat mengambil lampu.

Selain itu, ia juga mengaku mendapat bisikan gaib untuk membakar mushala tersebut.

"Aku dapat bisikan gaib untuk menakuti penunggu mushala itu Pak, kalau aku bakar penunggu mushala itu akan hilang dan tidak ada tempat untuk tinggal lagi," katanya, Rabu, dikutip dari Sripoku.com.

Baca juga: Kendagri Minta BPSDM Bangun Kompetensi SDM, bukan Sekadar Rutinitas

Baca juga: Isi Souvenir Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Terbongkar, Ternyata Punya Makna yang Tak Terduga

Baca juga: Polisi Selidiki Motif Warga Salang Simeulue Gantung Diri di Pohon, Unit Identifikasi Olah TKP

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved