Berita Aceh Utara

Soal Kisruh Dana Majelis Taklim, Anak Yatim, dan Jerih Aparatur Desa yang Berkurang, Ini Kata Pemkab

Disebutkan, isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan anak yatim, berita ini adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Soal Kisruh Dana Majelis Taklim, Anak Yatim, dan Jerih Aparatur Desa yang Berkurang, Ini Kata Pemkab
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB Aceh Utara, Fakhruradhi MH.

Disebutkan, isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan anak yatim, berita ini adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Dijelaskannya, yang sebenarnya terjadi adalah untuk program tersebut sampai dengan saat ini merupakan program prioritas.  Namun, pembebanan anggarannya saja yang dialihkan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mengajak seluruh aparatur gampong, untuk dapat memahami terhadap kondisi dan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah saat ini.

Permasalahan tersebut antara lain, akibat kasus pandemi Covid-19 yang berdampak kepada hampir kepada seluruh aspek, mulai dari pusat hingga ke desa.

“Untuk itu, kepada seluruh aparatur pemerintah, baik aparatur Kabupaten, Kecamatan dan Gampong agar tetap bekerja melayani masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB Aceh Utara FakhruradhiMH, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (17/3/2021). 

Fakhrurrazi juga mengajak semua pihak, untuk sama-sama terus berdoa agar permasalahan yang kita alami mendapat jalan keluar yang baik, demi meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.

“Kita perlu menjelaskan dan menginformasikan kepada masyarakat, untuk menghindari ketimpangan berita dan penggiringan opini publik,” ungkap Fakhruradhi, didampingi Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda SSTP MAP.

Disebutkan, isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan anak yatim, berita ini adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik.

Baca juga: Polemik Harta Warisan Lina Jubaedah Temui Titik Terang, Teddy Akan Temui Rizky Febian dan Minta Maaf

Dijelaskannya, yang sebenarnya terjadi adalah untuk program tersebut sampai dengan saat ini merupakan program prioritas. 

Namun, pembebanan anggarannya saja yang dialihkan.

Selama ini kegiatan Majlis Ta’lim dan anak yatim dibebankan pada Alokasi Dana Gampong (ADG), tapi pada tahun 2021 dibebankan pada Dana Desa (DD). 

“Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional, sesuai kewenangan Gampong dalam rangka pengembangan Gampong inklusif,” ujar Fakhrruradhi. 

Baca juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Daftarkan Gugatan Cerai sejak 4 Maret 2021 di Pengadilan Agama Bandung

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang merupakan sandaran hukum dan dasar dilahirkannya Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021. 

“Kebijakan nasional tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Aceh Utara dalam rangka memfokuskan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk memaksimalkan Siltap, baik perangkat gampong maupun Tuha Peut dalam Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat. 

Selanjutnya, terkait tentang pemotongan Siltap aparatur gampong yang diisukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, alokasi Siltap dibebankan pada ADG yang berasal dari 10 persen jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved