Berita Aceh Besar
Banyak Istri di Aceh Besar Minta Cerai, Begini Perbandingan Cerai Gugat & Cerai Talak di MS Jantho
Setidaknya hal ini terlihat dalam data kasus perceraian di Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar selama 2020.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Setidaknya hal ini terlihat dalam data kasus perceraian di Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar selama 2020.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Banyak istri di Aceh Besar minta cerai dibanding diceraikan atau talak cerai oleh suaminya.
Setidaknya hal ini terlihat dalam data kasus perceraian di Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar selama 2020.
Sepanjang tahun lalu itu, jumlah perkara perceraian di Mahkamah Syariah Jantho 261, sebanyak 177 perkara di antaranya merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian dari pihak istri.
Sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian yang diajukan suami 84 kasus.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, didampingi Humas, Tgk Murtadha Lc, menyampaikan data ini ketika menjawab Serambinews.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Perusahaan Pelindo III, Tersedia Banyak Posisi, Cek Syaratnya
Baca juga: Sore Nanti Laga Uji Coba di Lhong Raya, Persiraja vs PON Aceh, Perang Jilid Kedua
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor BPBA, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa
Siti Salwa mengatakan kasus perceraian itu, baik cerai gugat maupun talak cerai terjadi akibat berbagai persoalan rumah tangga yang tak bisa diselesaikan lagi atau tak ada lagi kesepahaman.
Begitu pun, kata Salwa, majelis hakim sebelum memutuskan keputusan perceraian, terlebih dahulu mengupayakan mediasi kedua belah pihak di ruangan khusus Mahkamah Syariyah Jantho.
Siti Salwa mengatakan saat mediasi ini, majelis hakim menasihati pasangan suami istri untuk mempertimbangkan kembali perceraian demi memikirkan masa depan anak-anak dan hal lainnya.
Siti Salwa mengatakan dalam proses mediasi ini ada yang berhasil atau tak terjadi perceraian.
Seperti diketahui, dari dulu memang hampir di mana-mana cerai gugat atau yang diajukan istri lebih tinggi dibanding talak cerai atau yang diajukan suami. (*)