Berita Banda Aceh

Jaksa Geledah Kantor BPBA, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara. Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Kejati Aceh
Penyidik sedang memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 di Kantor BPBA, Kamis (18/3/2021). 

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara. Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya," kata Munawal.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan penggeledahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di jalan Daud Beureueh, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Penggeledahan itu dilakukan, dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp 11.217.385 yang kini sedang ditangani Kejari setempat.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya, tiba di Kantor BPBA sekira pukul 09.30 dan berakhir pukul 11.00 WIB.

Selain menggeledah Kantor BPBA, penyidik juga menggeledah Kantor PT Zarnita Abadi.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH di Banda Aceh mengatakan, ruangan yang dilakukan penggeledahan antara lain ruang Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi di kantor tersebut.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara. Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya," kata Munawal.

Baca juga: Aksi Gajah Liar di Bener Meriah, Rusak Rumah serta Pohon Pinang hingga Tumbangkan Tiang Listrik

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut, termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 202, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Mah (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan), dan Mur (Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).

Berdasarkan hasil audit, negara dilaporkan merugi Rp 1 miliar lebih dari kasus tersebut.

Adapun anggaran pembangunan jembatan Pangwa tersebut, bersumber dari BPBA tahun anggaran 2017 senilai Rp 11,2 miliar. (*)

Baca juga: BPPT Siap Bantu Pengembangan Kawasan Danau Laut Tawar Berbasis Ilmu Pengetahuan & Teknologi Terapan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved