Berita Banda Aceh
GeRAK Aceh Minta Kejati Juga Terapkan UU TPPU dalam Kasus Proyek Jalan Muara Situlen Gelombang Agara
Ya, UU TPPU dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Ya, UU TPPU dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ya, UU TPPU dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018.
Nilai proyek ini Rp 11,6 Miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas PUPR Aceh.
"Jaksa jangan sampai terhenti kepada perusahaan CV Berudinem yang menikmati uang negara secara tidak sah sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Tetapi jaksa harus menggali lagi lebih mendalam terhadap aliran dana di CV Beru Dinam melalui Tindak Pidana Pencucian Uang.
Urgensinya penerapan UU TPPU agar aparat penegak hukum bisa mengetahui siapa saja yang menikmati uang negara itu secara tidak sah dalam upaya pengamanan aset pelaku yang diperoleh dari dugaan korupsi itu," ujar Askhalani SHI kepada serambinews.com, Kamis (18/3/2021).
Di samping itu, menurut Askhalani, jaksa juga harus mendalami lagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, yakni proses pengalihan lokasi pekerjaan dari ruas jalan Provinsi Aceh ke kabupaten.
Baca juga: BLT UMKM Dicairkan Bulan Maret, Ini Syarat dan Cara Dapat Dana Tunai Rp 2,4 Juta
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Perusahaan Pelindo III, Tersedia Banyak Posisi, Cek Syaratnya
Baca juga: Seorang Anak Meninggal setelah Empat Jam Berada dalam Mobil Mati dan Pintu Terkunci, Gurunya Lupa
Keempat tersangka sudah ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2018.
Pagu anggaran proyek ini Rp 11,6 miliar.
Keempat tersangka tersebut berinisial JNK selaku KPA pada proyek itu.
Saat itu ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dan sekarang sudah pensiun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-gerak-aceh-askhalani-shi-forserambinewscom.jpg)