Lifestyle
Mudah dan Gratis, Begini Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Proses pendaftaran bisa dilanjutkan setelah mengisi data tersebut, lalu lanjutkan dengan klik "cetak formulir".
Di laman ini, Anda bisa melihat contoh lampiran serta persyaratan informasi pendaftaran.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Owner Guntomara Islamic Art, Said Husain Bahesty, Terpilih Jadi Ketua Ikatan Alumni Arsitek USK
Baca juga: Andi Arief Klaim Kudeta Gagal, Sebut Jhoni Allen dan Kawan-kawan Akan Gunakan Cara Gaib
Baca juga: Ngaku Diberi Uang Rp 50 Juta Tiap Bulan, Iis Rosita Dewi Tak Tahu Penghasilan Lain Edhy Prabowo
Baca juga: Jarang Diucapkan, Tapi Bikin Romantis, Ini 10 Hal yang Diam-diam Ingin Didengar Pasangan Anda
Tags
Lifestyle
Cara urus akta kematian
Syarat urus akta kematian
Disdukcapil
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda