Lifestyle
Mudah dan Gratis, Begini Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
SERAMBINEWS.COM - Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) supaya bisa diterbitkan akta kematian.
Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematian itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Apa saja persyaratan mengurus akta kematian? Apakah dipungut biaya?
Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri membeberkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian melalui akun TikTok-nya, Rabu (17/3/2021).
"Hallo Assalamualaikum teman-teman semuanya, semoga selalu sehat, selalu berbahagia dan tidak kurang suatu apapun.
Ada yang bertanya pada saya, Pak, bagaimana mengurus akta kematian?," ungkap Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum/Almarhumah
2. Foto copy KTP atau Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah
3. Bawa surat keterangan kematian dari rumah sakit (RS), bila tidak punya surat dari RS, bawa surat pengantar kematian dari RT/RW
4. Mengurus akta kematian ini bisa diurus oleh keluarga dari Almarhum/Almarhumah oleh atau ketua RT/RW.