Internasional

Penguasa Dubai Bentuk Pengadilan Perselisihan Harta Warisan Properti

Penguasa Dubai membentuk pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan antara ahli waris yang terlibat dalam penjualan properti warisan.

Editor: M Nur Pakar
WAM
Salah satu bangunan yang diperebutkan ahli waris di Dubai, Uni Emirat Arab. 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Penguasa Dubai membentuk pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan antara ahli waris yang terlibat dalam penjualan properti warisan.

Hal itu akan memanfaatkan keahlian pengacara serta ahli keuangan dan properti untuk melindungi hak-hak orang yang mungkin mewarisi rumah di emirat.

"Pengadilan khusus juga akan mengadili dan mengeluarkan putusan tentang banding terhadap keputusan Departemen Tanah dan Properti di Dubai atau Pendirian Perumahan Mohammed bin Rashid," menurut pernyataan di kantor berita resmi WAM, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Kasus Perceraian Termahal di Dunia, Pengadilan Dubai Tetap Tahan Kapal Yacht Miliarder Rusia

Hampir dua dekade pembangunan tempat tinggal yang merajalela telah menciptakan ribuan rumah baru di seluruh emirat.

Namun kematian pemilik properti dapat menimbulkan masalah bagi kerabat yang ditinggalkan.

Mungkin tidak menyetujui rencana atau yang mungkin dibebani dengan aset yang nilainya kurang dari biaya aslinya.

Pengadilan baru bertujuan untuk menangani beberapa dari masalah ini.

Baca juga: Karyawan Ancam Bunuh Bos Seusai Dipecat, Mengaku Tidak Bersalah di Pengadilan Dubai

Dalam kasus di mana properti tidak dapat dengan mudah dibagi antara orang-orang yang memiliki klaim atasnya, pengadilan akan dapat melelang aset dan mendistribusikan hasilnya di antara ahli waris.

Tapi itu hanya akan terlibat ketika para pihak mengajukan dokumen hukum yang menunjukkan bahwa mereka tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai.

Artinya, badan hukum lain seperti Pengadilan DIFC tidak akan lagi menangani kasus-kasus tersebut setelah pengadilan tersebut berjalan.

Baca juga: Pengadilan Dubai Kurangi Hukuman Sopir Bus Penabrak Tanda Peringatan, Menewaskan 17 Penumpang

Semua keputusan, keputusan dan perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan khusus akan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kata pernyataan itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved