Internasional

Pengadilan Dubai Kurangi Hukuman Sopir Bus Penabrak Tanda Peringatan, Menewaskan 17 Penumpang

Pengadilan Dubai pada Kamis (25/2/2021) telah mengurangi hukuman terhadap seorang sopir bus asal Oman.

Editor: M Nur Pakar
AP
Poisi tiba di lokasi kecelakaan bus di Dubai, Uni Emirat Arab pada 7 Juni 2019 yang menewaskan 17 penumpang asal berbagai negara. 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Pengadilan Dubai pada Kamis (25/2/2021) telah mengurangi hukuman terhadap seorang sopir bus asal Oman.

Tersangka menabrak tanda peringatan di jalan raya pada tahun 2019, menewaskan 17 orang, media pemerintah melaporkan.

Pengadilan banding mengurangi hukuman tujuh tahun.

Diikuti dengan deportasi menjadi hanya satu tahun tanpa deportasi, lapor surat kabar Uni Emirat Arab The National.

Pengemudi masih harus membayar denda 13.612 dolar As dan sekitar 925.660 dolar AS kepada keluarga para korban.

Baca juga: Ditabrak saat Berada di Belakang Mobilnya, Sopir L300 di Aceh Timur Meninggal Dunia

Bus wisata yang penuh dengan orang asing sedang menuju dari Oman kembali ke UEA pada musim panas 2019.

Tetapi, pengemudi mengambil jalan keluar yang salah dan membelok ke penghalang baja.

Menewaskan 17 orang, termasuk 12 orang India.

Beberapa lainnya terluka.

Pria berusia 54 tahun itu telah menerima tanggung jawab atas kecelakaan itu, lapor National.

Baca juga: Disopiri Oknum Aparat, Bea Cukai Langsa Amankan 100 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

Dia mengaku silau oleh sinar matahari sebelum kecelakaan terjadi.

Dia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan penghalang baja ditempatkan secara salah.

Di antara 31 orang di bus naas itu juga ada warga negara Bangladesh, Jerman, dan Filipina.(*)

Baca juga: BNNK Musnahkan Sabu Hasil Sitaan dari Sopir di Kejari Pidie

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved