Berita Nagan Raya
Pria Lajang Jual Chip Higgs Domino Seharga Rp 67 Ribu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Rumahnya
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari T.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria T (33), dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari rumah T.
Hingga Kamis (18/3/2021) hari ini, tersangka T yang sehari-hari berprofesi swasta masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan pria T setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya judi chip selama ini.
Baca juga: VIDEO Razia di Pantai Pelangi Sigli, Jus tak Bertuan Ditemukan pada Lokasi Diduga Memadu Kasih
Baca juga: Lepas Sambut Kakanwil Kemenkumham Aceh Berlangsung Haru, Meurah Budiman Ingin Cegah Sabu Masuk Lapas
Baca juga: Sosok Pria Ini di Ikatan Cinta Kerap Bikin Baper, Ternyata Begini Kelakuan Asli Arya Saloka
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan proses penyelidikan intensif terhadap pria T.
Warga asal Kecamatan Seunagan Timur itu, selain jadi pemain juga diketahui menjual chip (koin) seharga Rp 67.000 pada aplikasi higgs domino.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
BB yang diamankan dari pria T meliputi 2 unit HP, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 7.106.308, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 4.048.317, serta dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan tersangka kasus judi higgs domino setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap praktik penjudian game online.
Baca juga: Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Memajang Foto Ulama di Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Gawat! Anak Kecanduan Gadget, Berdampak Pada Kejiwaan, RSJ Jabar Tangani Sejumlah Pasien Anak
"Pelaku ditangkap karena selain pemain, juga penjual chip dan menyediakan lapak," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Menurut AKP Mahfud, tersangka hingga kini masih diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penangkapan tersebut, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa.
Informasi lain diperoleh Serambinews.com menjelaskan, pria T yang ditangkap dalam kasus judi higgs domino itu berstatus masih lajang.
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk
Kasus jual beli chip Domino Scatter ini juga terjadi di Aceh Barat Daya, akhir pekan lalu.